SULUTZONE - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Diketahui, Undang-Undang (UU) Cipta kerja telah sampai pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah pihak menantikan penerapannya yang sangat ditunggu oleh para pengusaha khususnya.
Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar 13 Saksi yang Dihadirkan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam 2 tahun.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih pada persoalan formil belum ke substansi," kata Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Moeldoko mengatakan bahwa pembuat undang-undang tersebut, yakni Pemerintah dan DPR, akan memperbaiki UU Cipta Kerja yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga: Nyanyikan Lagu Sang Dewi di Live TikTok, Yuni Anggriani Tobing Banjir Pujian
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kata dia, mengatur berbagai hal, di antaranya tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
"Terkait dengan partisipasi publik, kami akan dorong dan lakukan supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK," kata dia.
Moeldoko juga menjelaskan Pemerintah telah berupaya keras untuk menarik banyak investor agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Baca Juga: Cara Mudah Menjaga Kesehatan Otak Seiring Bertambah Usia
Ia berharap kedatangan investor tersebut dapat membuka lapangan kerja. Terkait dengan itu untuk menjaga iklim investasi yang baik dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi birokrasi, dan kepastian dalam berbagai hal.
"Dengan UU Cipta Kerja ini, kita memberikan kepastian-kepastian itu, seperti kepastian izin usaha dan lainnya," kata Moeldoko.
Artikel Terkait
Bejat! Demi Dana Asuransi 'Pasutri' Tega Bakar ODGJ
Gegara Double Stick Oknum Security, Salah Satu Gedung di Kuningan di Kepung Ratusan Driver Ojol
Nikolas Cruz Bunuh 17 Siswa dengan Senapan Semi Otomatis bakal Terbebas dari Hukuman Mati
Liga Champion! Prediksi AC Milan Versus RB Salzburg
Ibu Brigadir J ke Kuat Ma'ruf ;Siapanya si Putri Kamu?
Usai Nyabu Malam Hari, RNA Bunuh Anaknya yang Berseragam Sekolah dan Aniaya Sang Istri
Tiruan Trofi Piala Dunia Beredar di Pasaran, 144 Buah Berhasil Disita Dalam Operasi
Cara Mudah Menjaga Kesehatan Otak Seiring Bertambah Usia
Nyanyikan Lagu Sang Dewi di Live TikTok, Yuni Anggriani Tobing Banjir Pujian
Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar 13 Saksi yang Dihadirkan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan