UU Cipta Kerja Pasca Putusan MK, Moeldoko: Substansinya Tidak Berubah

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 3 November 2022 | 14:39 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko  (Foto: Humas KSP/sawitku)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Dr. Moeldoko (Foto: Humas KSP/sawitku)

SULUTZONE - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beberapa waktu lalu menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Diketahui, Undang-Undang (UU) Cipta kerja telah sampai pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah pihak menantikan penerapannya yang sangat ditunggu oleh para pengusaha khususnya.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Ini Daftar 13 Saksi yang Dihadirkan untuk Terdakwa Hendra Kurniawan

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan substansi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak berubah dan tetap berlaku meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Pemerintah dan DPR untuk memperbaiki UU tersebut dalam 2 tahun.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lebih pada persoalan formil belum ke substansi," kata Moeldoko saat menerima audiensi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis.

Moeldoko mengatakan bahwa pembuat undang-undang tersebut, yakni Pemerintah dan DPR, akan memperbaiki UU Cipta Kerja yang mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Nyanyikan Lagu Sang Dewi di Live TikTok, Yuni Anggriani Tobing Banjir Pujian

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, kata dia, mengatur berbagai hal, di antaranya tentang metode omnibus dalam pembentukan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembuatan perundang-undangan secara elektronik, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.

"Terkait dengan partisipasi publik, kami akan dorong dan lakukan supaya masyarakat tidak lagi skeptis terhadap UU CK," kata dia.

Moeldoko juga menjelaskan Pemerintah telah berupaya keras untuk menarik banyak investor agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Baca Juga: Cara Mudah Menjaga Kesehatan Otak Seiring Bertambah Usia

Ia berharap kedatangan investor tersebut dapat membuka lapangan kerja. Terkait dengan itu untuk menjaga iklim investasi yang baik dibutuhkan stabilitas politik, efisiensi birokrasi, dan kepastian dalam berbagai hal.

"Dengan UU Cipta Kerja ini, kita memberikan kepastian-kepastian itu, seperti kepastian izin usaha dan lainnya," kata Moeldoko.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X