Pasal 18 PMA beris tentang sanksi. Ayat (1) disebutkan pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.
Baca Juga: Cara Aman Turunkan Berat Badan 2 Kg Dalam 3 Hari Tanpa Olahraga, Lakukan Cara Ini!
Sementara ayat (2) sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)