SULUTZONE - Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama empat anggota Polri lainnya.
Selain Teddy Minahasa, 4 anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya tidak ada rencana untuk mengajukan praperadilan berkenaan dengan kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut! BPOM Temukan 5 Jenis Obat Sirup Ini Mengandung Senyawa EG dan DEG
"Tidak ada rencana mengajukan praperadilan," ucap Henry di Jakarta, Jumat 21 Oktober 2022.
Henry mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyidikan dalam perkara yang menyeret mantan Kapolda Sumbar itu.
"Kami masih beri kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.***