SULUTZONE - Wanita berinisial EAM (39) warga negara Peru, menyelundupkan narkoba jenis kokain sebanyak 1,2 Kilogram dengan cara menelan.
Wanita asal negara Peru tersebut diringkus di bandara Soekarno Hatta setelah Polisi mencurigai kedatangan EAM.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengungkapkan penangkapan terhadap EAM, berawal dari pihak Bea dan Cukai pada 11 Oktober 2022, melakukan pemeriksaan saat pelaku tiba di Bandara Soetta.
Pelaku langsung dilakukan pengecekan barang hingga tubuhnya. Hal tersebut dilakukan karena ada yang mencurigakan darinya.
"Pengungkapan kasus di Bandara yaitu kasus kokain dimana diungkap pada Selasa, 11 Oktober 2022 di Terminal Kedatangan Bandara Soetta ada seorang wanita dari Peru berinisial EAM diduga bawa narkotika kokain di dalam perutnya," jelas Mukti.
Saat penggeledahan berlangsung, kecurigaan tersebut ternyata benar. Di dalam perut pelaku didapati beberapa kapsul, yang belakangan diketahui berisi narkoba jenis kokain.
Baca Juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jaksa Minta Hakim Menolak Eksepsi Putri Cabdrawathi
"13 Oktober keluar lah dari perut melalui buang air besar dengan total 1,2 kg. Jadi modusnya diminum, ditelan," pungkasnya.
Terpisah, Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan, pengungkapan kasus tersebut adalah hasil kerja sama antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan Bea dan Cukai. Kamis, 20 Oktober 2022.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari Polda Metro Jaya khususnya Ditresnarkoba Polda Metro dan dari Bea Cukai. Khususnya rekan-rekan kami di Bandara Soetta membantu kami dalam rangka pengungkapan kasus ini dengan tersangka WNA Peru," tutur Zulpan. ***