nasional

Pembunuhan Brigadir J, Jaksa: Menolak Seluruh Dalil Nota Keberatan Putri Candrawathi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 12:58 WIB
Jaksa minta hakim menolak eksepsi pihak Putri Cabdrawathi. (Tangkapan layar/YouTube PN JAKARTA SELATAN )

SULUTZONE - Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali disidangkan.

Sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menghadirkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui meninggal dunia karena mengalami luka tembak dibagian kepala dan dibagian tubuh lainnya.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Kembali Disidang Hari Ini

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri Candrawathi.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu.

“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri

Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.

“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya, dilangsir dari PMJ News. (***)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB