SULUTZONE - Kasus Pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali disidangkan.
Sidang pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menghadirkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui meninggal dunia karena mengalami luka tembak dibagian kepala dan dibagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Kembali Disidang Hari Ini
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan oleh pihak Putri Candrawathi.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim menolak eksepsi dari pihak Putri Candrawathi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
“Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan 'Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Baca Juga: Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Dengan ditolaknya eksepsi dari pihak Putri Candrawathi, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan eksepsi tersebut.
“Patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi untuk dikesampingkan,” jelasnya, dilangsir dari PMJ News. (***)