nasional

Aset Rp80 Miliar Milik Bos Judi Online Disita Polisi

Senin, 17 Oktober 2022 | 23:29 WIB
Polda Sumut kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang (Mia Armiati)

SULUTZONE - Aset Bos judi online senilai Rp80 Miliar disita polisi.

Aset tersebut milik Bos judi online tersebut yaitu berinisial A alias J.

Aset tersebut disita oleh pihak Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Kuat Maaruf 'Ngantuk' saat Pembacaan Dakwaan di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dilangsir dari Antara, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita lima aset rumah toko (ruko) milik Bos judi online A alias J di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Senin siang.

Penyitaan aset tersebut sesuai dengan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 14 Oktober 2022.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan ruko tersebut merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.

Baca Juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Kuat Maaruf Jalani Persidangan

"Ruko yang disita berjumlah lima bangunan bertingkat," ujarnya.

Herwansyah menyebutkan penyitaan pertama terhadap tiga aset bangunan yang sebelum disewakan menjadi toko swalayan. Kemudian berlanjut dua aset bangunan yang sebelumnya dijadikan "showroom" mobil.

Polisi menyebut harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita ditaksir mencapai Rp20 miliar.

"Hari ini kegiatan (penyitaan) kita di dua lokasi dengan nilai Rp20 miliar," katanya.

Baca Juga: Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Isi Dakwaan

Ia mengatakan kegiatan ini merupakan penyitaan aset yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada 23 September 2022 polisi telah menyita tujuh aset yang ditaksir mencapai nilai Rp27,2 miliar di Kompleks Cemara Asri.
Kemudian, penyitaan berlanjut kelima aset lainnya di beberapa lokasi berbeda dengan nilai Rp21,6 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB