Sulutzone - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terduga pelanggar kasus dugaan narkotika.
Hal itu disampaikan lansung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (14/10/2022).
Selain ditetapkan terduga, penetapan Irjen Teddy Minahasa, sebagai Kapolda Jawa Timur akan dibatalkan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Jatim Teddy Minahasa Ditangkap. Begini Respon Kapolri
“Terkait dengan posisi Irjen TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru,”ujar Sigit dalam siaran persnya.
Lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Irjen Teddy dipatsuskan sambil menunggu proses pidana berjalan.
"Untuk patsus dari Propam ada ruangan khusus yang disiapkan. Sambil menunggu proses pidananya,"terang Sigit.
Baca Juga: Lesti Kejora Kembali Baikan Dengan Rizky Billar Gegara Hal Ini
Sigit, juga menuturkan apabila Irjen Teddy sudah ditetapkan tersangka dalam proses pidana, katanya akan dipindahkan menjadi tahanan Polda Metro Jaya.
"Setelah proses pidananya ditetapkan tersangka, yang bersangkutan akan dipindahkan menjadi tahanan di Polda Metro," tandasnya.
Baca Juga: Kartu Prakerja Akan Di Buka Untuk Gelombang 47
Terkait dengan proses selanjutnya, Sigit meminta Propam Polri agar mempercepat proses etik Irjen Teddy. Sigit juga menegaskan Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat dari Polri.