SULUTZONE - Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022. Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/10) malam.
Baca Juga: Benarkah Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar?
Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik. Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terkait kronologi kejadian, lanjutnya, pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong yang bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Baca Juga: Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
“Modus operandinya, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak atau tidak sesuai volume dan kualitas. Sehingga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp2.967.834.324,70,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.***
Artikel Terkait
Usai Mangkir Panggilan Pertama, Rizky Billar Minta Jadwal Pemeriksaan Terhadap Dirinya Dimajukan
Menjadi Tersangka, Rizky Billar Tidak Akui Membanting Lesti Kejora, Polisi Siapkan Puluhan Pertanyaan
Rizky Billar Berpotensi Ditahan Hari Ini, Lesti Kejora Ingin Bertemu di Polres Jaksel
Lesti Kejora dan Rizky Bilar Diminta Berdamai, Begini Kata Kuasa Hukum Hotma
Rizky Bilar Resmi Ditahan Atas Dugaan Kasus KDRT
Kisruh Rumah Tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar, Hotma Sitompul; Perang Aja Bisa Damai
Terungkap Rizky Billar Sudah Dua Kali Lakukan KDRT, Lesti Kejora Cabut Laporan?
Sering Berhadapan Layar HP? Ini Rahasianya Agar Mata Tetap Sehat
Penggugat Ijazah Jokowi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian
Benarkah Lesti Kejora Cabut Laporan Terhadap Rizky Billar?