nasional

Sebelum Insial MU Ditahan, Lima Oknum Anggota DPRD Ini Telah Ditahan KPK atas Dugaan Suap RAPBD

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:34 WIB
Foto: KPK

Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Netizen Menjerit: 'Manado so Darah-Darah?

KPK mengingatkan kepada para Tersangka lainnya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik.

Sehingga proses penegakan hukum indak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak.***

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB