Atas perbuatan tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Netizen Menjerit: 'Manado so Darah-Darah?
KPK mengingatkan kepada para Tersangka lainnya untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik.
Sehingga proses penegakan hukum indak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak.***
Artikel Terkait
Bareskrim Polri Mulai Usut Ancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah
Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Diringkus Polisi, Ini Informasi Penangkapannya
Pemilih Kritis Terbaru: Ganjar Pranowo Memimpin 20,8 persen, Disusul Prabowo dan Anies, Menurut SMRC
Komjen Fadil Imran : Polri Siapkan 2.627 Personel dan 8 Satgas Untuk Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo
Kepala BP2MI Benny Rhamdani ke Masyarakat Desa Poyowa Besar I: ini Kemudahan dan Keuntungan Pekerja Migran
Sosialisasi PMI di BMR, Kepala BP2MI Benny Rhamdani: ini Era yang Tidak Harus Berpikir jadi ASN
Besok! Rocky Gerung dan Bupati Depri Pontoh jadi Pembicara di Wawasan Kebangsaan Ekonomi dan Politik Bolmut
Agustus! Presiden Jokowi Direncanakan Resmikan Bendungan Lolak, Ganti Untung Lahan Warga Diduga 'Bermasalah'
Megawati Soekarnoputri Ingatkan Wali Kota Gibran: Tak Larut dalam Manuver Politik Menjelang Pemilu 2024
Anggota DPRD Inisial MU Ditahan KPK atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD