Sebelum Insial MU Ditahan, Lima Oknum Anggota DPRD Ini Telah Ditahan KPK atas Dugaan Suap RAPBD

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 24 Mei 2023 | 10:34 WIB
Foto: KPK
Foto: KPK

Sulutzone.com - Inisial MU yang merupakan oknum anggota DPRD telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sebelum MU ditahan, pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tindak pidana korupsi berupa suap.

Yaitu suap yang diterima para Anggota DPRD Jambi periode 2014 s.d 2019 terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Baca Juga: Anggota DPRD Inisial MU Ditahan KPK atas Kasus Suap Pengesahan RAPBD

Para tersangka tersebut yaitu NU, ASHD, DL, MI, dan HI. Tersangka NU dan MI ditahan di Rutan KPK pada gedung ACLC; ASHD di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; kemudian Tersangka DL dan HI di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka.

Dimana 24 orang diantaranya telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Agustus! Presiden Jokowi Direncanakan Resmikan Bendungan Lolak, Ganti Untung Lahan Warga Diduga 'Bermasalah'

Para Tersangka selaku Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 s.d 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,

Yaitu untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. Atas permintaan itu, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 Miliar.

Mengenai pembagian uang “ketok palu” disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta s.d Rp400 juta per-Anggota DPRD.

Baca Juga: Miris! Pembayaran Ganti Rugi Bendungan Pindol Lolak Tak Kunjung Rampung, Warga Ingin Kepastian

Adapun besaran uang yang diterima Tersangka NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan.

Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov. Jambi kepadanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Humas KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X