Bareskrim Polri Mulai Usut Ancaman Pembunuhan terhadap Warga Muhammadiyah

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Kamis, 27 April 2023 | 19:14 WIB
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang ancam warga Muhammadiyah berstatus sebagai ASN, tunjangan kinerjanya bikin ngiler. (PMJ News/Dok BRIN)
Peneliti BRIN Andi Pangerang yang ancam warga Muhammadiyah berstatus sebagai ASN, tunjangan kinerjanya bikin ngiler. (PMJ News/Dok BRIN)

Sulutzone.com - Bareskrim Polri Mulai Usut Pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang Mengancam Warga Muhammadiyah

Bareskrim Polri telah memulai investigasi terkait laporan polisi yang diterima terkait dengan pernyataan yang diucapkan oleh peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin.

Pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, Bareskrim Polri telah memanggil tiga saksi pelapor dari Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: PDIP Unggul dalam Survei Terbaru SMRC pada Pilihan Partai bagi Pemilih Kritis: Kedua Gerindra, Ketiga Golkar

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, pemanggilan dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap laporan yang dibuat oleh ketua dari PP Pemuda Muhammadiyah terkait pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, juga telah mengonfirmasi adanya undangan panggilan terkait laporan tersebut.

Sebelumnya, pada hari Selasa tanggal 25 April 2023, ketua dari PP Pemuda Muhammadiyah telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan terkait pernyataan yang diucapkan oleh Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Bupati Depri Pontoh Ucapkan Selamat Idul Fitri: Sucikan Diri, Perkuat Silaturahim dan Saling Memaafkan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi bahwa laporan tersebut telah didaftarkan dengan nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 April 2023.

Saat ini, Bareskrim Polri sedang melakukan investigasi terkait dugaan tindak pidana yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu yang diduga dilakukan oleh akun Facebook milik Andi Pangerang Hasanuddin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Open AI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X