SULUTZONE - Belum lama harus berhadapan dengan Hukum, kini Nikita Mirzani dilaporkan ke Polda Metro Jaya Oleh Tengku Zanzabella.
Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani ke Polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.
Baca Juga: Kocak! Aldi Taher Bikin Lagu 'Jangan Remas Bijiku', Warganet Justru Berikan Pujian
"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Sabtu, Februari 2023
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.
Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.
“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.
Baca Juga: Ibundanya Jadi Korban KDRT, Verrel Bramasta; Soal Tonjok Menonjok Urusan Gampang
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.***