TAPAKTUAN — Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025 gagal terlaksana akibat tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRK Aceh Selatan, Hj. Rema mishul azwa, SE.,Ak, menjelaskan bahwa dari total 30 anggota dewan, hanya sembilan orang yang menandatangani daftar hadir. Padahal, pelaksanaan rapat paripurna memerlukan kehadiran minimal dua pertiga dari jumlah anggota.
"Rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum. Dari 30 anggota DPRK Aceh Selatan, hanya sembilan orang yang menandatangani daftar hadir. Sesuai ketentuan, rapat baru dapat dilaksanakan apabila dihadiri minimal dua pertiga anggota. Selanjutnya, kami akan menyampaikan kepada Bamus untuk menjadwalkan kembali rapat paripurna," ujar Rema saat dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026) malam.
Kondisi ini memicu sorotan tajam dari tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota DPRK Aceh Selatan periode 2004-2014, T. Mudasir atau yang akrab disapa Cek Mu. Ia menilai ketidakhadiran mayoritas wakil rakyat dalam agenda krusial tersebut sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab. Menurutnya, kehadiran dewan sangat esensial untuk menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran daerah.
Cek Mu mendesak para anggota dewan yang mangkir untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan prasangka negatif serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Menanggapi kebuntuan ini, ia berharap Badan Musyawarah (Bamus) DPRK dapat segera menjadwalkan ulang rapat paripurna demi mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik apa pun.