nasional

GMNI Bentuk Satgas PKH Watch, Kawal Penertiban Hutan Sesuai Konstitusi

Kamis, 30 Juli 2026 | 21:09 WIB
Sujahri Somar saat peluncuran Satgas PKH Watch sebagai policy monitoring unit independen untuk mengawal jalannya implementasi Satgas PKH. (Dok. Istimewa)

Jakarta - DPP GMNI secara resmi meluncurkan Satgas PKH Watch, sebuah unit pemantau kebijakan independen yang dibentuk khusus untuk mengawal secara utuh pelaksanaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.

Keputusan ini diputuskan sekaligus diumumkan usai pelaksanaan diskusi publik digelar di Wisma Trisakti, Jakarta Pusat pada Rabu (29/7/2026).

Langkah ini sekaligus menjadi pernyataan sikap tegas organisasi, yang meminta pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kelembagaan Satgas PKH.

Ketua Umum DPP GMNI, Sujahri Somar, menegaskan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan negara tidak boleh hanya diukur dari capaian administratif semata.

Lebih dari itu, akuntabilitas serta kepatuhan terhadap koridor hukum yang berlaku adalah tolok ukur utama yang tak boleh ditinggalkan.

“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar soal mempertahankan atau membubarkan Satgas PKH. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan kebijakan berjalan sesuai amanat konstitusi, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, dan tidak melahirkan ketidakadilan baru bagi rakyat. Karena itu, evaluasi secara menyeluruh itu mutlak diperlukan,” tegas Sujahri.

AKUNTABILITAS DAN INTEGRITAS YANG MENJADI SOROTAN

Sikap resmi ini diambil GMNI merespons hasil kajian RedLab Media Intelligence terhadap percakapan publik di berbagai platform digital sepanjang bulan Juli 2026.

Analisis menunjukkan persepsi kritis mendominasi pandangan masyarakat, dengan skor sentimen negatif mencapai -46 persen terhadap akuntabilitas struktural Satgas PKH. Keraguan ini makin menguat menyusul tersangkutnya mantan pimpinan pelaksana lembaga tersebut dalam perkara hukum.

Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, mengingatkan bahwa sorotan publik terhadap integritas kepemimpinan di jajaran pengarah Satgas PKH tidak boleh diabaikan begitu saja. Kekhawatiran akan potensi benturan kepentingan dikhawatirkan dapat menggerus legitimasi dari kebijakan penertiban hutan itu sendiri.

“Jika integritas pimpinan tertinggi dipertanyakan, maka keberlanjutan kebijakan penertiban kawasan hutan itu sendiri perlahan akan kehilangan fondasi kepercayaan publiknya,” ujar Surya.

Presiden RedLab, Jilio Ada, menambahkan bahwa krisis kepercayaan ini tidak cukup dijawab hanya dengan perbaikan citra, melainkan harus dibuktikan lewat langkah nyata berupa pembenahan tata kelola yang lebih transparan dan terbuka kepada masyarakat luas.

BERPEGANG PADA AMANAT PASAL 33 UUD 1945

Di sisi lain, Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan DPP GMNI, Sumitro H. Komdam, menegaskan dukungan terhadap upaya negara melakukan penertiban kawasan hutan. Namun, penegakan hukum di lapangan tidak boleh mengabaikan kepastian hukum serta perlindungan sosial bagi masyarakat adat dan petani lokal, guna mencegah timbulnya konflik agraria yang baru.

Senada dengan itu, Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral DPP GMNI, Adi Maliano, menyampaikan bahwa seluruh tata kelola kehutanan dan sumber daya alam harus senantiasa diletakkan dalam kerangka konstitusi Pasal 33 UUD 1945, demi mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran bagi rakyat banyak.

Sebagai tindak lanjut diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Hubungan Internasional DPP GMNI, Cristian Viery P., tim Satgas PKH Watch berkomitmen bekerja secara independen dan berbasis data, guna memantau pelaksanaan kebijakan ini di berbagai wilayah di Indonesia. (DW)

Tags

Terkini