Kabar Gembira untuk Pers! MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dipidana Tanpa Lewat Mekanisme Dewan Pers
JAKARTA, SULUTZONE.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) membawa angin segar bagi kebebasan pers di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme di Dewan Pers.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang permohonan nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (19/01/2026).
Penafsiran Baru Pasal 8 UU Pers
Fokus dalam gugatan ini adalah Pasal 8 UU Pers yang mengatur tentang jaminan perlindungan hukum bagi wartawan. Iwakum menilai pasal tersebut selama ini masih "abu-abu" dan seringkali membuat wartawan mudah dikriminalisasi.
MK kini memberikan penafsiran baru (inkonstitusional bersyarat) terhadap pasal tersebut. Frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 harus dimaknai bahwa:
Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penanganan di Dewan Pers.
Baca Juga: Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem di Sulut Hingga 21 Januari 2026
Utamakan Restorative Justice, Bukan Represif
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa sengketa pers harus mengedepankan penyelesaian yang bersifat restoratif. Karya jurnalistik yang dibuat sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sepenuhnya berada di bawah rezim UU Pers.
"Instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional, yakni setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan atau tidak membuahkan hasil," tegas Guntur.
Apa Dampaknya Bagi Jurnalis?
Dengan adanya putusan ini, aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) maupun pihak penggugat tidak bisa lagi "melompati" peran Dewan Pers dalam menangani sengketa terkait pemberitaan.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik kriminalisasi wartawan dan menjaga marwah demokrasi, di mana pers berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut akan jeratan hukum yang sewenang-wenang.