Sulutzonecom -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk memperoleh alokasi LPG 3 Kg bersubsidi. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa NIB akan menjadi syarat utama pendaftaran penerima subsidi guna memastikan alokasi yang tepat.
Dengan adanya NIB, pemerintah dapat mengidentifikasi jenis usaha dan kebutuhan LPG setiap UMKM. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menambahkan bahwa UMKM akan mendapatkan perlakuan berbeda dari rumah tangga dalam penyaluran LPG 3 Kg, mengingat kontribusi mereka terhadap perekonomian.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil seperti pedagang bakso, gorengan, dan lainnya agar tetap mendapatkan akses energi yang memadai tanpa mengganggu distribusi bagi masyarakat umum.