Sulutzonecom -- Kabar penting buat kamu yang sering beli gas melon 3 Kg! Pemerintah Indonesia berencana mengubah skema penyaluran LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025. Perubahan ini akan berdampak signifikan pada cara masyarakat membeli gas melon.
Mulai 1 Februari 2025, kamu tidak akan menemukan lagi pengecer gas melon 3 Kg. Pemerintah akan menghapus peran pengecer dan menggantinya dengan pangkalan resmi. Jadi, kamu harus membeli gas melon langsung di pangkalan yang ditunjuk oleh Pertamina.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menata penyaluran subsidi LPG 3 Kg. Dengan penyaluran langsung ke pangkalan, pemerintah ingin memastikan masyarakat mendapatkan harga resmi yang sesuai. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat memutus mata rantai yang membuat harga gas melon tidak seragam di seluruh Indonesia.
Tenang, buat kamu yang saat ini berprofesi sebagai pengecer gas melon, pemerintah memberikan kesempatan untuk menjadi pangkalan resmi. Caranya mudah, kamu hanya perlu mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS).
Dengan menjadi pangkalan resmi, kamu akan mendapatkan pasokan gas melon langsung dari Pertamina. Selain itu, kamu juga akan terhindar dari praktik penimbunan dan penjualan gas melon di atas harga resmi.
Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi. Jadi, jangan tunda lagi, segera daftarkan NIB kamu melalui OSS dan jadilah bagian dari perubahan ini!
Artikel Terkait
Ungkap Fakta Tragedi Maut Kanjuruhan, Mahfud MD: Kematian Massal Disebabkan Gas Air Mata
Penggunaan Gas Air Mata di Stadion Dipastikan Tak Ada Lagi
Ridwan Kamil Tancap Gas Usai Bergabung di Golkar, Siapkan Strategi Khusus
Gas ke Mondoinding, KPU Minut Hadiri Rakor Pemutakhiran Data Pemilih
Dari Lampu Gas ke Lampu Lalu Lintas: Kisah Awal Aturan Jalan di London
Wih, PLN Bagi-Bagi Diskon Gede Nih di Awal 2025! Gas Kuy Tambah Daya!
Polsek Pelabuhan Manado Giat Operasi Miras, Barang Ilegal, dan Barang Berbahaya, Temukan 41 Tabung Gas Elpiji Ilegal