nasional

Tersangka Penganiayaan, OT Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Sabtu, 6 April 2024 | 11:28 WIB
Tersangka saat diserahkan ke Kejaksaan negeri Jayapura (foto Humas Jpr)

Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura limpahkan satu tersangka penganiayaan berinisial OT kepada Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat , Jumat siang.

Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya mengatakan, OT diserahkan ke kejaksaan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 99/ II / 2024 / Papua / Resta jpr kota / Sek Abepura, Tanggal 08 Februari 2024 tentang penganiayaan.

Baca Juga: Satu Pelaku Beserta Ratusan Barang Bukti Diamankan Polisi

"Dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Nikolaus Soruwe yang mana kejadian tersebut terjadi saat keduanya mengkonsumsi minuman keras bersama.

Dan terjadi cekcok mulut antara mereka sehingga membuat OT pulang ke rumah, membawa parang lalu kembali menyabet korban yang membuat korban mengalami luka yang cukup serius," terang Kapolsek.

Baca Juga: Kapolda Jateng Buka puasa bersama Wartawan, Sebut Media Berperan Penting Sukseskan Ops Ketupat Candi 2024

Lanjut AKP Soeparmanto, atas kejadian itu OT dijadikan tersangka yang kemudian berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

"Atas perkara yang dibuatnya dirinya disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun penjara," pungkas AKP Soeparmanto.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB