Sulutzone.com, Jayapura Kota -- Penyidik Polsek Jayapura Utara Limpahkan satu tersangka pencurian berinisial TT (20) ke Jaksa Penuntut Umum Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (28/03) siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jan Makanuay ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Dirinya menerangkan, TT melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (27/1/2024) lalu, sekira jam 03.00 WIT, di rumah Korban Jojor Naipospos di Jl. Lembah sunyi No 4 Kelurahan Angkasapura Distrik Jayapura Utara.
Baca Juga: Kapolresta Release Pengungkapan Senjata Api dengan Pelaku WNA Asal PNG
"Tersangka rumah korban dengan melompat pagar dan merusak jendela belakang dan dapur dengan mencungkil dengan menggunakan gunting bunga warna hijau dan masuk ke dalam kamar di lantai 1 dan membongkar lemari penyimpanan perhiasan emas dan berlian dan membawa barang tersebut," ujar Kapolsek menerangkan kronologi kejadian.
Lanjut kata Kapolsek, TT diserahkan ke Kejaksaan dan dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum Mohammad Arifin, S.H.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan, Polda Sulut Gelar Pelatihan Pra Operasi Ketupat Samrat 2024
"Atas perbuatan tersangka dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3, 4 dan ke 5 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
(Dreiter Rooy)