Sulutzone.com - Sebagian publik di Tanah Air kini tengah ramai menyoroti upaya distribusi menu makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mendapat dukungan tambahan melalui insentif khusus bagi guru penanggung jawab distribusi di sekolah.
Seperti diketahui, program MBG yang digagas pemerintah sejak 2024 menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Kendati demikian, distribusi di lapangan kerap menghadapi kendala teknis, mulai dari keterlambatan logistik hingga persoalan pencatatan yang kerap menjadi persoalan.
Terkini, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program.
Kebijakan ini bukan sekadar menambah daftar penerima insentif, tetapi juga dinilai jadi bagian dari strategi distribusi agar tidak tersendat di lapangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyebut, kehadiran guru penanggung jawab diharapkan dapat menutup celah yang berpotensi menghambat jalannya program.
“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujar Nanik kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 29 September 2025.
"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," imbuhnya.
Lantas, bagaimana sederet langkah pemberian insentif kepada pihak pengawal atau yang disebut juga sebagai kader MBG di berbagai sektor, mulai dari sekolah hingga di lingkungan pelayanan masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya.
Penunjukan Guru Penanggung Jawab
Melalui SE terbaru, sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi.
Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer, dengan sistem rotasi harian agar tanggung jawab tersebar merata.
Nanik menuturkan, insentif Rp100 ribu per hari akan dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegasnya.
Artikel Terkait
Inovasi SuperSUN PLN Terangi Empat Sekolah Dasar di Gorontalo, Bawa Semangat Baru Pendidikan
Momen Krusial: PLN Nyalakan Listrik 'Tanpa Kedip' di Perayaan HUT ke-61 Sulawesi Utara
Demo Sopir Dump Truck di DPRD Sulut : Sorotan Mafia Solar Mengarah ke Aparat, Kapolres Bitung Apa Kabar?
Aksi Sosial PMI Minut dan Masyarakat Kema 2
Potensi Ratusan Miliar Saldo Uang Elektronik 'Lenyap' Tanpa Jejak: Nasib Dana di Balik Kartu yang Tertelan ATM
Tampil Sebagai Saksi, Ketua PDI Perjuangan Sulut Dikuliti di Sidang Dana Hibah GMIM
Proyek Drainase Rp 1,96 Miliar di Manado Diduga 'Asal Jadi' di Tengah Genangan Air
Polisi Buru Rombongan Pemotor Tetiba Hentikan Bus di Tikungan Ciwidey, Aksi Salip-menyalip yang Dinilai Arogan
Jalan Panjang Perdamaian di Gaza: Transisi Pemerintah dan Bayang-bayang Negara Palestina yang Merdeka
Eks Intel Bongkar Skandal Pendamping Desa: dari Pemutusan Sepihak, Surat ‘Partai’, hingga Kritik Menteri Desa