Manado, Sulutzone.com – Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Utara, Steven Kandouw, yang saat ini menjabat sebagai Plt. Ketua DPD PDI Perjuangan Sulut, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pidana dugaan korupsi dana hibah Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, Steven Kandouw berulang kali mengatakan tidak tahu mengenai banyak aspek terkait dana hibah tersebut.
Kandouw, yang saat itu menjabat Wagub Sulut mengaku tidak tahu jika ada dana hibah yang bisa diterima secara terus-menerus oleh satu lembaga.
Selain itu, dalam posisinya sebagai Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, ia juga mengaku tidak tahu menahu mengenai pemanfaatan dana hibah, baik di Yayasan Medika maupun Pendidikan GMIM.
"Saya juga tidak tahu mengenai total lost Rp1,2 miliar, namun dana insentif daerah Rp22 miliar saya tahu. Tapi yang mengelola adalah tim anggaran pemerintah daerah," kata Kandouw. Ia juga mengaku tidak tahu soal adanya dana Rp4 miliar yang diperuntukan bagi Biro Kesra.
Mengenai acara di Jerman (pertemuan dewan gereja dunia), Kandouw tahu yang diundang adalah Ketua Sinode Pdt. Hein Arina dan dirinya selaku wakil ketua BPMS GMIM bidang Diakonia dan Sumber Daya.
Ia bertemu dengan sejumlah orang termasuk Mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan lainnya, namun ia mengaku tidak tahu apakah mereka diundang dan datang dalam kapasitas apa, serta tidak tahu asal biaya mereka.
Kandouw juga menyatakan tidak pernah membahas tentang dana hibah selama menjabat sebagai Wakil Ketua BPMS, bahkan ketika ia mengikuti rapat sinode.
Pernyataan ini dibantah oleh Ketua Sinode yang mengatakan Kandouw pernah ikut rapat dan membahas dana hibah, meskipun memang jarang hadir.
Kendati mengaku tidak tahu, Kandouw mengakui pernah menerima laporan lisan dari Kepala Inspektorat Provinsi Meky Onibala dan pernah memperingatkan agar berhati-hati dalam pemanfaatan dana hibah yang bernilai besar.
Dalam kesaksiannya, Kandouw sempat salah menjawab mengenai tahun jabatannya sebagai Wakil Ketua BPMS dan meminta maaf, serta bilang khilaf.
Ketua Majelis Hakim pun menegurnya dan mengingatkan bahwa ia telah disumpah, dan bisa menyusul ke hotel prodeo jika keterangannya tidak benar.
***
Artikel Terkait
Jaga Keindahan Legendaris: Bupati Welly Titah Turun Langsung ke Pulau Sara, Prioritaskan Ekosistem dan Wisata Premium di Talaud
Talaud Siap Swasembada! Bupati, Welly Titah Bersama Forkopimda Pimpin Panen Raya, Jamin Ketahanan Pangan Wilayah.
Akselerasi Pembangunan: Bupati Talaud, Welly Titah Kumpulkan SKPD dan Camat, Finalisasi 'APBD-P' dan 'RPJMD' Lima Tahun ke Depan
Danger! Sulawesi Utara Minim Pengamat Politik dan Pemerintahan
Sinergi PLN-TNI AL: Kapal Perang Koarmada II Kini 'Nyetrum', Hemat Anggaran Negara Hingga 56%
Inovasi SuperSUN PLN Terangi Empat Sekolah Dasar di Gorontalo, Bawa Semangat Baru Pendidikan
Momen Krusial: PLN Nyalakan Listrik 'Tanpa Kedip' di Perayaan HUT ke-61 Sulawesi Utara
Demo Sopir Dump Truck di DPRD Sulut : Sorotan Mafia Solar Mengarah ke Aparat, Kapolres Bitung Apa Kabar?
Aksi Sosial PMI Minut dan Masyarakat Kema 2
Potensi Ratusan Miliar Saldo Uang Elektronik 'Lenyap' Tanpa Jejak: Nasib Dana di Balik Kartu yang Tertelan ATM