"Karena kebijakan pemutusan kontrak itu ternyata tidak berlaku, dan mereka-mereka yang ikut caleg 2024 dari partai itu, tetap tidak diputus kontraknya," imbuhnya.
Sri Radjasa: Jangan Sampai 35.000 Pendamping Desa Jadi Korban
Sri Radjasa menyerukan agar persoalan skandal pemutusan pendamping desa ini, harus didengar oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia menduga adanya penyelewengan kekuasaan dalam kebijakan pendamping desa yang diterapkan Menteri Yandri.
“Jangan sampai 35.000 pendamping desa ini menjadi korban kebijakan sepihak. Kalau tidak dihentikan, saya akan terus berupaya sampai Presiden untuk memecat Yandri Susanto,” tegas Sri Radjasa.
Di sisi lain, Sri Radjasa menilai persoalan ini berpotensi masuk kategori korupsi kebijakan karena merusak sistem dan keadilan.
“Ini bukan akhir. Saya akan terus bersuara sampai persoalan ini benar-benar diselesaikan,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Sinergi PLN-TNI AL: Kapal Perang Koarmada II Kini 'Nyetrum', Hemat Anggaran Negara Hingga 56%
Inovasi SuperSUN PLN Terangi Empat Sekolah Dasar di Gorontalo, Bawa Semangat Baru Pendidikan
Momen Krusial: PLN Nyalakan Listrik 'Tanpa Kedip' di Perayaan HUT ke-61 Sulawesi Utara
Demo Sopir Dump Truck di DPRD Sulut : Sorotan Mafia Solar Mengarah ke Aparat, Kapolres Bitung Apa Kabar?
Aksi Sosial PMI Minut dan Masyarakat Kema 2
Potensi Ratusan Miliar Saldo Uang Elektronik 'Lenyap' Tanpa Jejak: Nasib Dana di Balik Kartu yang Tertelan ATM
Tampil Sebagai Saksi, Ketua PDI Perjuangan Sulut Dikuliti di Sidang Dana Hibah GMIM
Proyek Drainase Rp 1,96 Miliar di Manado Diduga 'Asal Jadi' di Tengah Genangan Air
Polisi Buru Rombongan Pemotor Tetiba Hentikan Bus di Tikungan Ciwidey, Aksi Salip-menyalip yang Dinilai Arogan
Jalan Panjang Perdamaian di Gaza: Transisi Pemerintah dan Bayang-bayang Negara Palestina yang Merdeka