Hormati Azan, Korlantas Larang Sirene Mobil Dibunyikan

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Minggu, 21 September 2025 | 14:25 WIB
Personel Korlantas saat melaksanakan apel (Ist)
Personel Korlantas saat melaksanakan apel (Ist)

SULUTZONE.COM, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengambil langkah responsif terhadap masukan dari masyarakat mengenai kebisingan dan penggunaan perangkat lalu lintas khusus. Secara tegas, Korlantas Polri menyatakan bahwa sirene tidak boleh dinyalakan saat azan berkumandang, terutama pada waktu Maghrib dan Zuhur.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menanggapi sejumlah aspirasi dan keluhan yang disampaikan publik terkait penggunaan strobo dan sirene di jalan raya.

"Kami tambahkan lagi, pada saat azan Maghrib, pada saat berkumandang, mungkin Zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat," ungkap Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Sabtu (20/9/25).

Baca Juga: Polres Tangsel Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis Cikarang

Irjen Pol. Agus mengakui bahwa secara aturan, sirene memang diperbolehkan untuk kepentingan pengawalan resmi. Meskipun demikian, suara sirene tersebut kerap kali dinilai mengganggu ketenangan dan kenyamanan pengguna jalan lain.

"Kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu," ujarnya, mengindikasikan adanya pengetatan regulasi penggunaan sirene untuk pengawalan non-darurat.

Meskipun ada pembatasan baru, Kakorlantas menjelaskan bahwa aturan penggunaan strobo dan sirene tetap dilonggarkan untuk keperluan patroli jalan tol. Hal ini karena fungsinya dinilai penting dan krusial dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalur bebas hambatan.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Talaud Salurkan Santunan untuk Korban KM Barcelona VA, Anisya Bambungan: Bantuan Diharapkan Ringankan Beban.

"Karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed (kecepatan berlebih), kecepatan tinggi, untuk mencairkan kondisi lalu lintas, itu boleh pada saat patroli, patroli betul," jelasnya. 

Kebijakan ini menekankan bahwa penggunaan sirene dan strobo harus berdasarkan kebutuhan mendesak dan bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi atau pengawalan biasa.

Ikuti Perkembangan Terbaru Regulasi Lalu Lintas dan Berita Publik Lainnya Hanya di Sulutzone.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata News Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X