SULUTZONE.COM, Tangerang Selatan – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil melancarkan pukulan telak terhadap peredaran narkotika. Mereka sukses mengungkap keberadaan pabrik pembuatan tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan besar ini, petugas menyita total barang bukti yang fantastis, mencapai 21 kilogram tembakau sintetis.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan pengembangan berantai. Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari penangkapan awal terhadap dua pelaku berinisial AS dan FF di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Saat ditangkap, keduanya kedapatan memiliki 64 gram tembakau sintetis.
"Kami langsung melakukan pengembangan dari penangkapan dua pelaku awal tersebut," ujar AKBP Victor, Sabtu (20/9/25). "Dari sana, tim penyidik berhasil menangkap empat pelaku lainnya, yaitu AF, RA, IB, dan RY di wilayah Cianjur, Jawa Barat, dengan barang bukti tambahan 2,8 kilogram tembakau sintetis."
Tidak berhenti di dua lokasi, penyelidikan terus bergulir. Pengembangan kasus dilakukan untuk memburu anggota jaringan lainnya yang terhubung dalam sindikat peredaran tembakau sintetis ini. Upaya ini membuahkan hasil, petugas kembali menciduk tiga pelaku di wilayah Sleman, Jawa Tengah.
"Tiga pelaku lainnya, berinisial MR, LR, dan BN, kami tangkap di wilayah Sleman. Penangkapan ini sangat krusial karena dari mereka kami berhasil mendapatkan informasi penting terkait lokasi pasti pabrik pembuatan tembakau sintetis tersebut," terang AKBP Victor.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, akhirnya diketahui bahwa aktivitas produksi tembakau sintetis ilegal itu dijalankan di sebuah unit apartemen di Pollux Chadstone Cikarang. Tim langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan menemukan sejumlah besar bahan baku beserta tembakau sintetis siap edar, yang kemudian langsung disita.
Baca Juga: Sinergi Garda Malam: TNI-AD dan Satpol PP Jaga Keamanan Melonguane Talaud
Total sembilan pelaku telah diamankan dalam satu jaringan ini. Mereka diketahui menjalankan bisnis haram ini dengan memperjualbelikan tembakau sintetis melalui platform media sosial Instagram. Para pelaku mengakui bahwa target pasar utama mereka adalah wilayah Jabodetabek.
"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil kami sita adalah sebanyak 21 kilogram," tegas Kapolres Tangsel.
Akibat perbuatan kejahatan narkotika ini, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yaitu pidana maksimal seumur hidup.
Baca Berita Kriminal Terbaru Lainnya dan Perkembangan Kasus Ini di Sulutzone.com
Artikel Terkait
Prasasti Peresmian Talaud Kembali Terlihat, Monumen Sejarah Segera Diwujudkan
Kanopi Bahu Mall Roboh Timpa Mobil, Polsek Malalayang Gerak Cepat Amankan TKP!
Peringatan Harhubnas dan HUT Sulut: Poltekpel Gelar Kirab Meriah, Polsek Sario Amankan Rute!
Gak Ada Toleransi! Polsek Pineleng 'Sikat Pemabuk Jalanan' Demi Malam Akhir Pekan Kondusif
Siaga Malam Akhir Pekan! Polsek Malalayang Intensifkan KRYD, Sikat Balap Liar dan Miras
Bayi Dijual Rp 254 Juta: Polri Libatkan Polisi Singapura!
Bawa Samurai Mabuk! Resmob Bravo Ciduk Pembuat Onar!
Tiga Pramu Wisma Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan di Manokwari
Sinergi Garda Malam: TNI-AD dan Satpol PP Jaga Keamanan Melonguane Talaud
Pemerintah Kabupaten Talaud Salurkan Santunan untuk Korban KM Barcelona VA, Anisya Bambungan: Bantuan Diharapkan Ringankan Beban.