Bayi Dijual Rp 254 Juta: Polri Libatkan Polisi Singapura!

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Sabtu, 20 September 2025 | 14:31 WIB
Personel Polri dan Singapura bekerja sama bongkar perdagangan bayi (Ist)
Personel Polri dan Singapura bekerja sama bongkar perdagangan bayi (Ist)

SULUTZONE.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan transnasional. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi dari Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus besar yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga ke Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Brigjen Untung, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Siaga Malam Akhir Pekan! Polsek Malalayang Intensifkan KRYD, Sikat Balap Liar dan Miras

Sebagai bagian dari kerja sama ini, kepolisian Singapura menyatakan kesediaan untuk membantu pemeriksaan saksi-saksi relevan. 

Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan segera dikirimkan melalui NCB Jakarta ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

"Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga kuat terlibat dalam jaringan keji ini,” tambahnya.

Baca Juga: Gak Ada Toleransi! Polsek Pineleng 'Sikat Pemabuk Jalanan' Demi Malam Akhir Pekan Kondusif

Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik agar menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura, guna memastikan identitas dan jalur keberangkatan mereka.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkap fakta mengejutkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp 254 juta.

"Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi," jelas Surawan.

Baca Juga: Peringatan Harhubnas dan HUT Sulut: Poltekpel Gelar Kirab Meriah, Polsek Sario Amankan Rute!

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi palsu. 

Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.

Baca berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya hanya di sulutzone.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X