SULUTZONE.COM, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan transnasional. Melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter), Polri secara resmi menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi dari Jawa Barat.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus besar yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga ke Singapura.
“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Brigjen Untung, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Siaga Malam Akhir Pekan! Polsek Malalayang Intensifkan KRYD, Sikat Balap Liar dan Miras
Sebagai bagian dari kerja sama ini, kepolisian Singapura menyatakan kesediaan untuk membantu pemeriksaan saksi-saksi relevan.
Daftar pertanyaan dari penyidik Polda Jawa Barat akan segera dikirimkan melalui NCB Jakarta ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.
"Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga kuat terlibat dalam jaringan keji ini,” tambahnya.
Baca Juga: Gak Ada Toleransi! Polsek Pineleng 'Sikat Pemabuk Jalanan' Demi Malam Akhir Pekan Kondusif
Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik agar menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura, guna memastikan identitas dan jalur keberangkatan mereka.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi ini. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkap fakta mengejutkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp 254 juta.
"Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi," jelas Surawan.
Baca Juga: Peringatan Harhubnas dan HUT Sulut: Poltekpel Gelar Kirab Meriah, Polsek Sario Amankan Rute!
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi palsu.
Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta.
Baca berita selengkapnya dan informasi terkini lainnya hanya di sulutzone.com
Artikel Terkait
Pekerja Proyek di Yahukimo Diserang OTK, Kepala Robek Kena Sabetan Parang
Gempa Magnitudo 3.6 Guncang Gorontalo Utara Pagi Ini, BMKG Rilis Data Awal
GILA! Pelajar 16 Tahun Tewas Dihajar Kayu Kekasih Gelap, Cuma Gara-gara Minta Dibelikan iPhone Rp8 Juta!
TNI-AD dan Satpol PP Talaud Kompak Jaga Keamanan Malam
Sasar Siswa-siswi Sekolah, Babinsa Koramil Essang Gencarkan Sosialisasi Rekrutmen TNI AD
Prasasti Peresmian Talaud Kembali Terlihat, Monumen Sejarah Segera Diwujudkan
Kanopi Bahu Mall Roboh Timpa Mobil, Polsek Malalayang Gerak Cepat Amankan TKP!
Peringatan Harhubnas dan HUT Sulut: Poltekpel Gelar Kirab Meriah, Polsek Sario Amankan Rute!
Gak Ada Toleransi! Polsek Pineleng 'Sikat Pemabuk Jalanan' Demi Malam Akhir Pekan Kondusif
Siaga Malam Akhir Pekan! Polsek Malalayang Intensifkan KRYD, Sikat Balap Liar dan Miras