Jakarta, sulutzone.com – Kebijakan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bersifat opsional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini. Hal ini berarti WFA bukanlah kewajiban yang harus diterapkan oleh semua instansi pemerintah, melainkan pilihan yang disesuaikan dengan kesiapan masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025. "Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban," ujar Rini, menanggapi berbagai spekulasi mengenai implementasi WFA di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan WFA ASN ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.
Fleksibilitas Kerja Tergantung Kesiapan Instansi
Menurut Rini, penerapan WFA sepenuhnya bergantung pada kesiapan instansi pemerintah. Jika suatu instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung yang memadai, maka fleksibilitas kerja ini tidak wajib dijalankan. Ini menekankan pentingnya infrastruktur dan sistem pendukung sebelum WFA diterapkan.
"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ungkapnya.
Rini menambahkan bahwa konsep fleksibilitas kerja ini bukanlah hal baru, mengingat sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi. Ia juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus selalu berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik.
"Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," pungkas Rini. Ia melihat fleksibilitas kerja bukan hanya tren, melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan birokrasi di masa depan.
Dengan penegasan ini, instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan WFA sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan operasional mereka, sambil tetap memastikan efektivitas pelayanan publik.
Artikel Terkait
Satpolair Polres Talaud Pencarian Dua Nelayan Dapihe Yang Hilang Melaut.
Respon Cepat, Anggota Polsek Melonguane bantu warga yang mengalami serangan penyakit stroke .
Pastikan Tak Ada Penggunaan Uang Negara di Perjalanan Istrinya ke Eropa, Menteri UMKM Maman Abdurrahman Katakan Ini
Viral Rekaman Detik-detik Driver Online di Sleman Diduga Dianiaya Pelanggan saat Antar Pesanan Makanan
Dukung Hanpangan, Polres Talaud Budidaya Ikan Nila
"Cocok!" Nenek Verrell Beri Lampu Hijau Buat Fuji, Puji Sikap Keibuan dan Keikhlasan Asuh Gala
Mengenal Garuda: Antara Mitos, Simbol Negara, dan Elang Jawa
Menteri PUPR Terpukul Kasus Korupsi di Sumut, Jalan Nasional Sulawesi Utara Ikut Jadi Sorotan
Mau "Healing"? Mending ke Mal Saja! Jangan ke Gunung
Pasca Insiden Rinjani, Menteri Kehutanan Siapkan Evaluasi Total SOP Pendakian, Gelang RFID hingga Peringkat Gunung