Menpan-RB Tegaskan WFA ASN: Opsional, Bukan Mandat Mutlak

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 5 Juli 2025 | 19:34 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut kebijakan WFA ASN bukan kewajiban. (menpan.go.id)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menyebut kebijakan WFA ASN bukan kewajiban. (menpan.go.id)

Jakarta, sulutzone.com – Kebijakan work from anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan bersifat opsional oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini. Hal ini berarti WFA bukanlah kewajiban yang harus diterapkan oleh semua instansi pemerintah, melainkan pilihan yang disesuaikan dengan kesiapan masing-masing.

Pernyataan tersebut disampaikan Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025. "Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban," ujar Rini, menanggapi berbagai spekulasi mengenai implementasi WFA di lingkungan pemerintahan.

Kebijakan WFA ASN ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN.

 

Fleksibilitas Kerja Tergantung Kesiapan Instansi

 

Menurut Rini, penerapan WFA sepenuhnya bergantung pada kesiapan instansi pemerintah. Jika suatu instansi belum siap atau tidak memiliki pengaturan pendukung yang memadai, maka fleksibilitas kerja ini tidak wajib dijalankan. Ini menekankan pentingnya infrastruktur dan sistem pendukung sebelum WFA diterapkan.

"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Kebijakan ini berlaku apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ungkapnya.

Rini menambahkan bahwa konsep fleksibilitas kerja ini bukanlah hal baru, mengingat sebelumnya telah dilakukan uji coba di beberapa instansi. Ia juga menegaskan bahwa fleksibilitas kerja harus selalu berbasis pada kinerja yang terukur dan tidak boleh menurunkan kualitas layanan publik.

"Diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," pungkas Rini. Ia melihat fleksibilitas kerja bukan hanya tren, melainkan kebutuhan untuk menjawab tantangan birokrasi di masa depan.

Dengan penegasan ini, instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan kebijakan WFA sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan operasional mereka, sambil tetap memastikan efektivitas pelayanan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X