Kabar Baik! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025, Ini Besaran dan Detailnya

photo author
Marlon Mondong, Sulut Zone
- Senin, 2 Juni 2025 | 07:10 WIB
Ilustrasi Gaji 13
Ilustrasi Gaji 13

Sulutzonecom -- Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan. Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2025. Pencairan ini mencakup seluruh aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan ASN.

Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengamanatkan pembayaran paling cepat pada bulan Juni 2025. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa proses pencairan untuk para pensiunan dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data tambahan.

Henra, Corporate Secretary Taspen, menegaskan bahwa pembayaran ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Ini menjadi bentuk apresiasi negara atas kontribusi para ASN dan pensiunan selama masa baktinya.

Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN yang gajinya berasal dari APBD, komponen tukin (tunjangan kinerja) tidak termasuk, tapi mereka dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan gaji.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok ASN aktif berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Artinya, gaji ke-13 ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.

Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900

  • Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000

  • Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800

  • Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Marlon Mondong

Sumber: detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X