Sulutzonecom -- Kabar gembira datang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan. Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan gaji ke-13 pada tanggal 2 Juni 2025. Pencairan ini mencakup seluruh aparatur negara, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga para pensiunan ASN.
Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang mengamanatkan pembayaran paling cepat pada bulan Juni 2025. Selain itu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, PT Taspen (Persero) telah mengonfirmasi bahwa proses pencairan untuk para pensiunan dilakukan tanpa perlu pengajuan ulang atau verifikasi data tambahan.
Henra, Corporate Secretary Taspen, menegaskan bahwa pembayaran ini tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lain, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Ini menjadi bentuk apresiasi negara atas kontribusi para ASN dan pensiunan selama masa baktinya.
Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN yang gajinya berasal dari APBD, komponen tukin (tunjangan kinerja) tidak termasuk, tapi mereka dapat menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan gaji.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok ASN aktif berdasarkan golongan:
-
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
-
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
-
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
-
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Artinya, gaji ke-13 ASN aktif berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 6.373.200, tergantung golongan dan masa kerja.
Sementara itu, gaji ke-13 pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, dengan besaran sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
-
Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
-
Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
-
Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Artikel Terkait
Elly Lasut Tinggalkan "Hutang" di Talaud, Ratusan Kades Demo Tuntut Gaji 9 Bulan Dicairkan
Toko Perlengkapan Anak Tahan Ijazah Karyawan: Modus Potong Gaji Tak Manusiawi Terbongkar!
Perusahaan di Manado Terancam Sanksi Pidana Akibat Gaji di Bawah UMP, Kasus Millenium Babies and Kids Jadi Sorotan
Lapor LHKPN dengan Kekayaan Rp1 Triliun, Ternyata Ini Gaji Fantastis Raffi Ahmad yang Menjabat Sebagai Stafsus
Gaji ke-13 dan 14 ASN 2025: Antara Harapan dan Ketidakpastian
Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada
Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya
Pelantikan Deddy Corbuzier di Tengah Pemangkasan Anggaran Besar-besaran, Segini Gaji yang Diterima Sang Mentalist
Waduh! Gaji Buruh Proyek MBW 2 Belum Dibayar Lunas, PT. Wisana Matrakarya Susah ditemui
Prabowo Tanggapi Langsung Keluhan Pajak Gaji Buruh : Ngapain DIpajakin