Sulutzonecom -- Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, memastikan bahwa eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan dipecat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3). Fajar terjerat dalam kasus pelecehan seksual anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, yang menurut Anam merupakan pelanggaran berat dan layak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Anam mengungkapkan akan hadir dalam sidang untuk memastikan prosedur pelaksanaan sidang berjalan sesuai aturan. Ia menekankan pentingnya pengungkapan secara rinci mengenai konstruksi peristiwa pidana yang dilakukan oleh Fajar, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kasus Fajar melibatkan empat korban, yakni tiga anak usia 6, 13, dan 16 tahun, serta satu orang dewasa berusia 20 tahun. Penyidik telah memeriksa 16 saksi, termasuk korban dan beberapa orang terkait dari hotel dan Polda NTT.
Sidang ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas Polri, sekaligus menunjukkan bahwa pelanggaran etik di tubuh kepolisian tidak akan ditoleransi, bahkan jika pelakunya adalah pejabat tinggi di institusi tersebut.
Artikel Terkait
Sinergi TNI-Polri di Lirung: Talaud Kawal Ketat Setiap Kapal Masuk Pelabuhan
Sinergi TNI-Polri: Operasi Gaktiblin Digelar di Tempat Hiburan Malam Manado
Sinergi TNI-Polri: Operasi Gaktiblin Digelar di Tempat Hiburan Malam Manado
Polresta Manado Gelar Sumpah dan Pakta Integritas Rekrutmen Polri 2025
Sinergi TNI-Polri Kawal Tarawih Aman di Masjid Al Anzar Lirung Talaud
Polresta Manado Bersama Media Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Polri untuk Masyarakat, Polda Sulut dan Jajaran Bagi-bagi Takjil
Mantan Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pencabulan, Pornografi Dan Narkoba "Diparkir" Di Yanma Polri
Polsek Malalayang Gelar Jumat Bacirita dan Sosialisasi Aplikasi Polri Super APP serta E-RNM
Patroli Gabungan TNI-Polri “Waspada Wira Pedang 2025” Berlangsung Aman dan Terkendali