4 Fakta Terkini Kasus Dugaan Pencabulan Pemilik Ponpes Jaktim ke Santri: Tersangka Sempat Ketahuan Istri

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Selasa, 21 Januari 2025 | 19:06 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly . (Ist)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly . (Ist)

"Sudah diingatkan untuk tidak melakukan hal itu kepada para santri. Tapi masih tetap dan tetap dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren ini," tandasnya.

Akibat kasus itu, CH dijerat dengan Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X