Ramai Soal Pj Gubernur Jakarta yang Bolehkan ASN Poligami, Mendagri: Saya akan Tanya

photo author
Satria Koraag, Sulut Zone
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 16:26 WIB
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Sumber Foto: Daulat.co / Aldi Ramadhan)
Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi beserta jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerima Tim Transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih 2024 di Jakarta. (Sumber Foto: Daulat.co / Aldi Ramadhan)

Jakarta, Sulutzonecom - Baru-baru ini, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKJ.


Peraturan ini, yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, menuai perhatian publik karena memuat ketentuan terkait izin berpoligami bagi ASN.

Aturan ini berasal dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada 31 Desember 2024. 

Dalam Pergub ini, disebutkan bahwa ASN yang ingin berpoligami atau bercerai harus mendapatkan izin dari atasan mereka.

Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami

Polemik ini membuat Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung ASN untuk berpoligami. 

Teguh menegaskan bahwa peraturan tersebut justru bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.

"Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami," ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat 17 Januari 2025.

Menurut Teguh, Pergub tersebut bertujuan memperketat proses perkawinan dan perceraian ASN agar tercatat dengan jelas dan dapat diawasi. 

Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.

“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.

Baca Juga: Bojonegoro Jadi Pusat Energi Baru: Pabrik Metanol Rp19 Triliun Siap Dibangun

Mendagri Berencana Klarifikasi

Menanggapi isu ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga angkat bicara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Koraag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X