Jaksa Gadungan Raup Miliaran Rupiah dengan Modus 'Cinta dan Kekuasaan'

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 22:28 WIB
Jaksa Gadungan yang ditangkap beberapa waktu lalu (Ist)
Jaksa Gadungan yang ditangkap beberapa waktu lalu (Ist)

SULUTZONE -- Seorang pria berinisial CAN, yang dengan lihai menyamar sebagai jaksa, telah berhasil menipu sejumlah korban dengan modus yang terbilang licik. 

Tak tanggung-tanggung, pria ini meraup keuntungan hingga miliaran rupiah dari aksi penipuannya yang terstruktur dan terencana.

Kasus ini terbongkar setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan dari seorang korban berinisial YIE pada Senin (26/8/2024). 

Baca Juga: Sukses Digelar di SULUT! Puncak Hari Indonesia Menabung 2024 dan Pencanangan GENCARKAN

YIE, yang merasa curiga dengan identitas CAN, memutuskan untuk mengonfirmasi status kepegawaian pria tersebut kepada pihak Kejaksaan.

"Saya merasa ada yang janggal dengan CAN, dia selalu mengaku sebagai jaksa dan sering memamerkan atribut kejaksaan," ungkap YIE dalam keterangannya.

Kejaksaan Agung, yang tak ingin kasus ini berlarut-larut, langsung bergerak cepat. 

Baca Juga: Masih Nihil! Pendaftaran Bakal Cabup Minut di Hari Kedua

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya sungguh mengejutkan. CAN, yang selama ini dengan percaya diri berlagak sebagai jaksa, ternyata hanyalah seorang penipu ulung.

"Setelah ditelusuri, ternyata yang bersangkutan bukan merupakan pegawai Kejaksaan," tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (28/8).

Baca Juga: Upacara Tamu Ambalan di SMKS Kristen Lirung Dihadiri Sertu Alton Gumolung

Kelicikan CAN dalam melancarkan aksinya terungkap. 

Ia memanfaatkan kepercayaan dan rasa hormat yang melekat pada profesi jaksa untuk memikat para korbannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X