Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Japsel Berhasil Ciduk Pelaku Curas

photo author
Dreiter Rooy, Sulut Zone
- Rabu, 3 April 2024 | 17:50 WIB
Anggota Polsek bersama terduga pelaku pencurian di depan Polsek Jayapura Selatan (foto Hms)
Anggota Polsek bersama terduga pelaku pencurian di depan Polsek Jayapura Selatan (foto Hms)

Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Kurang dari 1x24 jam, seorang pelaku curas (pencurian dengan kekerasan / jambret) berinisial EST Alias Ekky (23) berhasil diciduk tim opsnal reskrim Polsek Jayapura Selatan di seputaran Tasangka Polimak, Selasa (2/4) dini hari.

Penangkapan pelaku Ekky berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan korban bernama Hanisa (23) yang dirampas tasnya oleh pelaku bersama rekannya saat berada diatas motor di seputaran Polimak sebelum Tasangka pada Senin malam (1/4) sekitar Pukul 21.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gde Aditya Krishnanda, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa curas yang berhasil diungkap pihaknya dengan menciduk salah satu pelaku.

Baca Juga: 3 Anggota Polri Dihujani Batu Saat Mengawal Aksi Damai, 1 Anggota Polri Dilarikan Ke RS

Kapolsek menerangkan, saat menerima laporan korban, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andrian Kbarek, S.Trk langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri-ciri yang diceritakan oleh korban.

"Dugaan tim opsnal benar, saat mengamankan EST Alias Ekky dan dilakukan interogasi, ia mengakui bahwa dirinya bersama rekannya yang melakukan curas terhadap korban di TKP dengan menggunakan satu unit sepeda motor Yamaha F1ZR warna hitam," terang Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek AKP Dewa Aditya, sepeda motor yang digunakan juga turut diamankan beserta sebagian barang bukti milik korban berupa Handphone dan uang tunai sebesar 1,9 juta rupiah.

Baca Juga: Polresta Manado Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2024

"Rekan pelaku masih dalam pengejaran dan sudah dikantongi identitasnya. Tim akan tetap memburu rekan pelaku yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas," tegas Kapolsek.

Mantan salah satu Kanit di Dit Reskrimum Polda Papua ini juga menambahkan, kasus ini akan diproses hukum lanjut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 174 / IV / 2024 / SPKT / Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 1 April 2024.

"Atas perbuatan pelaku, penyidik akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkas Kapolsek Jayapura Selatan AKP Dewa Aditya.

Baca Juga: Polda Sulut dan Bhayangkari Berpartisipasi di Bazar yang Digelar Kodam XIII/Merdeka 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: Humas Polresta Jayapura

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X