Nikolas Cruz Bunuh 17 Siswa dengan Senapan Semi Otomatis bakal Terbebas dari Hukuman Mati

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Rabu, 2 November 2022 | 22:00 WIB
Nikolas Crus  (Antara )
Nikolas Crus (Antara )

SULUTZONE - Pelaku penembakan massal di Florida, Nikolas Cruz bakal bebas dari hukuman mati.

Nikolas Crus diketahui telah membunuh 17 siswa di Florida dengan senjata semi otomatis

Dalam pemberitaan, Nikolas Crus akan terbebas dari hukuman mati, namun penjara seumur hidup menantinya.

Baca Juga: Iran Ancam Arab Saudi, Juru Bicara Gedung Putih AS Sampaikan Ini

Dilangsir dari Antara, Seorang Hakim Florida, AS, akan memvonis Nikolas Cruz, pria yang membunuh 17 siswa dan staf sebuah sekolah dengan senapan semi otomatis dengan hukuman penjara seumur hidup pada Rabu.

juri bulan lalu memilih untuk membebaskan Cruz (24) dari hukuman mati dan memberikan hukuman penjara seumur hidup tanpa peluang pembebasan bersyarat dalam kasus penembakan massal paling mematikan dalam sejarah AS.

Cruz mengaku bersalah tahun lalu atas pembunuhan berencana, kemudian menghadapi persidangan untuk menjatuhkan hukuman selama tiga bulan awal tahun ini.

Baca Juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Bali 7 Hari Selama G20, Berikut Daftar Ruas Jalannya yang Wajib Diketahui

Hakim Elizabeth Scherer menyetujui permintaan jaksa penuntut untuk terlebih dulu memberi kesempatan kerabat korban berbicara di persidangan sebelum vonis dijatuhkan.

Persidangan vonis itu dimulai pada Selasa dengan pernyataan kerabat korban.

Sejumlah kerabat korban mengecam keputusan juri.

Baca Juga: Rudal Korut Jatuh di Pantai Korsel, Presiden Yoon Suk Yeol : Respon Cepat dan Tegas

Mereka juga mengkritik keharusan undang-undang negara bagian bahwa semua anggota juri yang berjumlah 12 orang dirahasiakan identitasnya untuk menjatuhkan hukuman seorang terdakwa yang akan dieksekusi.

Beberapa kerabat juga mengecam tim pengacara Cruz, yang pada Selasa mengajukan keberatan pada hakim dengan mengatakan bahwa klien mereka memiliki hak konstitusi untuk diwakili secara hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X