sulutzone.com — Nasib naas menimpa seorang pemuda asal Karangasem, Bali, berinisial GS (21). Sopir truk tersebut kritis usai diduga dibakar hidup-hidup oleh atasannya sendiri, I Putu CP (37), akibat perselisihan mengenai uang setoran.
Peristiwa penganiayaan sadis tersebut terjadi di kediaman korban di Desa Muncan, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, pada Jumat (18/9/2026).
Kasi Humas Polres Karangasem, Ipda I Nengah Artono, mengonfirmasi bahwa insiden dipicu oleh pelaku yang emosi saat menagih uang setoran yang dinilai tidak sesuai.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Karangasem," ujar Artono dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Tersangka I Putu CP dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kondisi Korban Kritis dengan Risiko Tinggi
Sementara tersangka mendekam di tahanan, GS kini masih berjuang melewati masa kritis di Ruang ICU Burns Unit RSUP Prof Ngoerah, Denpasar. Korban dilaporkan menderita luka bakar hingga 68 persen, dengan area terparah melingkupi dada hingga punggung.
Dokter spesialis bedah plastik RSUP Prof Ngoerah, dr. Agus Roy Rusly Hariantana Hamid, menjelaskan luka bakar yang dialami korban masuk kategori derajat 2B hingga 3 dan disertai trauma inhalasi akibat masuknya sisa jelaga ke saluran pernapasan.
"Luka bakar di atas 40 persen ditambah adanya trauma inhalasi memiliki risiko kematian 300 kali lipat lebih tinggi secara teori. Pasien mungkin membutuhkan 10 hingga 12 kali tindakan operasi jika berhasil melewati masa kritis 14 hari pertama," papar dr. Roy, Selasa (22/9/2026).
Tagihan Rumah Sakit Membengkak, Warga Galang Donasi
Di tengah perjuangan medis sang anak, pihak keluarga dihadapkan pada beban finansial yang teramat berat. Menurut informasi yang diunggah akun Instagram @infokarangasem_id, Rabu (23/9/2026), korban membutuhkan sedikitnya 4 hingga 5 kali operasi awal dengan estimasi biaya Rp20 juta per tindakan.
Total biaya tindakan operasi diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta, di luar biaya perawatan ruang ICU, obat-obatan, dan sarana penunjang medis lainnya.
"Keluarga meminta bantuan untuk mencarikan solusi pembiayaan karena biaya operasi disebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan," tulis laporan tersebut.
Guna meringankan beban keluarga, warga setempat dan rekan-rekan sesama sopir truk mulai menggalang donasi. Namun hingga berita ini diturunkan, dana yang terkumpul baru mencapai sekitar Rp13 juta.
Ringkasan Perkara Penganiayaan Sopir Truk Karangasem
| Parameter Kasus | Detail Keterangan |
| Korban | GS (21 tahun, Sopir Truk) |
| Tersangka | I Putu CP (37 tahun, Bos/Pemilik Truk) |
| Lokasi Kejadian | Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Bali |
| Waktu Kejadian | Jumat, 18 September 2026 |
| Motif | Perselisihan nominal uang setoran |
| Kondisi Medis | Luka bakar 68% (Derajat 2B–3) + Trauma Inhalasi |
| Pasal Sangkaan | Pasal 467 ayat (2) sub Pasal 466 ayat (2) KUHP (Ancaman 7 Tahun) |