hukrim

Jaringan Pengedar Pil Koplo Ilegal di Bali Dibongkar, Lebih dari 4.000 Butir Disita

Rabu, 17 September 2025 | 16:02 WIB
Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Bali (Ist)

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Baca Juga: Sinergi Polsek Pineleng dan Bulog SulutGo Sukses Gelar Gerakan Pangan Murah, Ratusan Warga Antre

Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Ingin tahu perkembangan terkini kasus kriminal di Bali dan berita regional lainnya yang memengaruhi kehidupan Anda? Jangan lewatkan informasi penting, segera kunjungi sulutzone.com!

Halaman:

Tags

Terkini