Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Pihak kejaksaan juga mengindikasikan bahwa pengembangan penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penetapan calon tersangka baru dalam waktu dekat.
Atas perbuatannya, tersangka BDG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel Terkait
PT HWR Diduga Jadi 'Mafia Tambang' Emas Terbesar di Sulut, Beroperasi Ilegal Tanpa Kontribusi Daerah
Polda Sulut Didesak Tutup Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal PT HWR di Ratatotok dan Periksa Petingginya
Cerita Panjang PT. HWR Hingga Ribut Dengan Penambang Lokal di Lokasi Diduga Ilegal, Hingga Bawah-bawah Danrem
PT HWR Keluhkan Kendala Produksi Akibat Sengketa Lahan di Ratatotok, Terutama Konflik dengan Ci Gin
Akhirnya! Kejati Sulut Geledah Kantor PT HWR dan Dinas ESDM, 12 Alat Berat Disita Terkait Dugaan Korupsi Tambang
PT. HWR Bawa "Sial" ke Toko Emas di Sulut, Kejati Geledah 5 Toko
Korupsi Tambang PT HWR Rugikan Negara Rp45 Miliar: Mantan Kadis ESDM Sulut Ditahan, Manajer Asal Tiongkok Buron!