Korupsi Tambang Emas PT. HWR : Kejati Sulut Tetapkan Mantan Direktur Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Sabtu, 20 Juni 2026 | 22:17 WIB
Dirut PT HWR Ditahan Kejati Sulut (Dok. Istimewa)
Dirut PT HWR Ditahan Kejati Sulut (Dok. Istimewa)

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Pihak kejaksaan juga mengindikasikan bahwa pengembangan penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya potensi penetapan calon tersangka baru dalam waktu dekat.

Atas perbuatannya, tersangka BDG dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X