MINAHASA TENGGARA, SULUT – Sebuah video viral yang beredar pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 20.00 WITA, menunjukkan keributan di lokasi tambang emas Ratatotok, Minahasa Tenggara. Dalam video yang diunggah akun Facebook Jeffry Oding, terlihat seorang oknum yang mengaku utusan Danrem 131/Santiago (Stg) mengusir para penambang manual. Insiden di lokasi Pasolo/Padang ini memicu dugaan intimidasi dan tindakan tidak beradab terhadap warga setempat. Disinyalir, para pekerja tambang lokal ini memiliki ikatan dengan nama Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin.
Dalam rekaman video tersebut, seorang yang mengaku Ronny Sinadia terlihat sibuk menjelaskan status tambang yang diketahui PT. HWR sudah tidak memiliki izin.
Jeffry Oding dalam unggahannya menulis: "Kejadian Ratatotok Lokasi Pasolo/Padang...Minahasa Tenggara. Oknum Anggota Kodim Mdo disinyalir lakukan pengusiran warga penambang manual dengan cara yg sangat tidak beradab disertai intimidasi seolah masyarakat adalah musuh negara. Sejatinya perlu di selidiki apakah oknum ini benar seorang anggota TNI atau hanya mengatas namakan TNI (Kodim Manado) yg tidak ada hubungannya dengan wilayah penugasannya. Mohon Bpk Panglima Kodam XIII Merdeka agar kiranya memberikan respon melalui jajarannya,apakah oknum tersebut adalah benar2 anggota TNI atau hanya membawah2 institusi TNI yg selama ini kita hormati?"
PT HWR Diduga Beroperasi Ilegal, RKAB Ditolak Kementerian ESDM
Di balik keributan ini, terungkap fakta yang lebih mencengangkan: PT Hakian Wellem Rumansi (HWR), perusahaan yang mengelola tambang di Ratatotok, diduga kuat beroperasi secara ilegal. Hal ini terbukti setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menolak permohonan perpanjangan Dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT HWR untuk Tahun 2020-2026. Surat penolakan tersebut diterbitkan pada 7 Januari 2025 dengan nomor T-59-MB.04/DJB.N/2025. Penolakan ini juga berlaku untuk permohonan RKAB Operasi Produksi tahun 2024-2026 yang diajukan PT HWR pada 18 April 2024.
PT HWR dituding sebagai "mafia tambang terbesar" di Sulawesi Utara, yang meraup keuntungan dari kekayaan alam Ratatotok tanpa memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan di Sulawesi Utara maupun Kabupaten Mitra. Hasil emas diduga hanya dibawa keluar daerah dan dinikmati sendiri.
Baca Juga: PT HWR Diduga Jadi 'Mafia Tambang' Emas Terbesar di Sulut, Beroperasi Ilegal Tanpa Kontribusi Daerah
Desakan Tegas kepada Polda Sulut dan Sorotan Praktik 'Mafia Tambang'
Jeffrey Sorongan, seorang aktivis Sulawesi Utara dari PAMI Perjuangan dan pengamat pemerintah dan politik Sulut, sangat menyayangkan PT HWR tetap beroperasi meskipun status perizinannya bermasalah. "Sangat memiriskan jika perusahaan tambang emas sekelas PT HWR beroperasi ilegal dan tidak ada kontribusi ke daerah," ujar Sorongan. Menurutnya, penolakan RKAB oleh Kementerian ESDM secara jelas menunjukkan bahwa PT HWR tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan. "Sangat jelas, sudah ada surat penolakan perpanjang RKAB dari Kementerian ESDM, sehingga HWR tidak bisa beroperasi kegiatan pertambangan dan kalau tidak mengindahkan hal itu izinnya bisa dicabut," tegasnya.
Sorongan mendesak Polda Sulut untuk tidak hanya menghentikan atau menutup aktivitas pertambangan PT HWR, tetapi juga untuk memeriksa para petinggi perusahaan terkait dugaan pengoperasian pertambangan ilegal ini. Ia juga menyerukan agar Polda Sulut memeriksa Elisabeth Laluyan alias Ci Ghin, yang disebut-sebut sebagai pemain tambang ilegal dan telah beberapa kali dilaporkan terkait aktivitas di lokasi yang diklaim milik PT HWR.
Senada, Ketua RAKO Sulawesi Utara, Hariyanto, menyuarakan keprihatinannya dan mendesak Polda Sulut untuk segera bertindak. Ia menekankan pentingnya pencegahan terhadap aktivitas PT HWR yang memiliki volume pertambangan sangat besar di Ratatotok. "Polda Sulut harus bergerak cepat melakukan pencegahan terhadap aktivitas PT HWR," tegas Hariyanto, seorang pegiat anti-korupsi. "Harus juga dilihat jangan sampai PT HWR sudah melakukan kerusakan lingkungan, karena aktivitas ilegal tersebut." Hariyanto menambahkan, "Saya meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menghentikan aktivitas pertambangan emas PT HWR maupun Ci Ghin jika tidak sesuai regulasi dan izin yang ada."
Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan langkah konkret dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Royke Langie untuk menertibkan praktik pertambangan ilegal di Ratatotok dan memastikan kekayaan alam daerah benar-benar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan pihak PT. HWR ketika dihubungi belum mau memberikan keterangan.
***
Artikel Terkait
Keluhan Air Bersih Meluas: Netizen Turut Bersuara di Unggahan Didi Roa Soroti Pelayanan PDAM Manado
Sinergi Kuat Dorong Ekonomi Kreatif : Menteri Ekraf Riefky Harsya Apresiasi Kolaborasi BI dan Pemprov Sulut
Gelar Pelatihan Usaha, PLN Suluttenggo Berdayakan 30 Disabilitas
Rayakan Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Beo Talaud & Bhayangkari Peduli Beri Bantuan, Wujudkan Polri yang Humanis
BSG Sabet Penghargaan Bank Daerah Terbaik dalam Keunggulan Layanan dari Infobank dan MRI
Minahasa Jadi Kandidat Kuat Raih Paritrana Award 2024
Minahasa Paparkan Inovasi Unggulan Perlindungan Ketenagakerjaan di Paritrana Award 2024, Wakil Bupati Vanda Sarundajang Optimis Raih Penghargaan
Talaud Bergerak! Kodim 1312/Talaud Pimpin Gerakan Bersih Pantai Ujung Bandara
Semarak Hari Bhayangkara Ke-79, Lomba Mancing dan Bakti Sosial, Wujud Kedekatan Polres Talaud dengan Masyarakat"
Ferry Liando : Wacana Penundaan Pilkada 2029 dan Dampaknya Terhadap Jabatan Kepala Daerah dan DPRD