MANADO, SULUTZONE.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan emas pada PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) periode tahun 2020–2025.
Tersangka baru tersebut berinisial BDG, yang menjabat sebagai Direktur PT HWR untuk periode tahun 2019–2024. Penetapan ini memperpanjang daftar tersangka dalam skandal pertambangan yang mencatatkan total kerugian negara dan kerusakan lingkungan hingga mencapai Rp45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, dalam siaran pers resmi Nomor: PR – 02/P.1/Kph.3/06/2026 yang dikeluarkan pada Jumat (19/6/2026), membenarkan adanya penetapan status tersangka dan tindakan penahanan tersebut.
"Terhadap tersangka BDG, penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Manado," ujar Januarius dalam keterangannya.
Tiga Poin Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan intensif tim Pidsus Kejati Sulut, BDG diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum guna memuluskan aktivitas eksploitasi tambang emas. Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar penetapan tersangka, antara lain:
-
Pengabaian Penyelidikan Awal: Tersangka tidak melakukan penyelidikan awal terkait kegiatan eksploitasi, yang seharusnya menjadi dasar hukum dan teknis dalam penyusunan studi kelayakan (feasibility study) PT HWR.
-
Manipulasi Data Dokumen: BDG secara sengaja mengklaim bahwa penyelidikan awal dan eksplorasi PT HWR tahun 2019 telah valid dilaksanakan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar rekayasa untuk menyusun Feasibility Study (FS) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
-
Penyuapan Pejabat Daerah: Tersangka melakukan manipulasi FS secara ilegal melalui kerja sama dengan BAT, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara tahun 2019 yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Demi memperlancar pengurusan dokumen tidak sah tersebut, BDG diduga menggelontorkan uang suap sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT.
Rincian Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan
Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya menghitung kerugian finansial murni, melainkan juga mengintegrasikan kerugian ekologis akibat kerusakan alam. Dari total estimasi kerugian Rp45 miar, tim penyidik membaginya ke dalam dua klaster berdasarkan penilaian ahli:
-
Kerugian Kerusakan Lingkungan (Rp17 Miliar): Kerugian ini dihitung berdasarkan dampak kerusakan ekologis pada lahan seluas 43 hektar. Penghitungan dilakukan secara ilmiah oleh Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang.
-
Kerugian Keuangan Negara (Rp28 Miliar): Kerugian ini bersumber dari nilai pengelolaan dan eksploitasi emas secara tidak sah yang dilakukan oleh perusahaan. Data ini dikonfirmasi berdasarkan hasil audit dan penghitungan dari Ahli Universitas Tadulako (Untad), Dr. Ansar.
Kontraktor Asing Masuk DPO, Kejati Bidik Tersangka Lain
Sebelum BDG ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Sulut telah lebih dulu menetapkan dua tersangka lainnya dalam perkara yang sama.
Tersangka pertama adalah BAT, mantan Kadis ESDM Sulut 2019 yang menerima aliran dana dari pihak perusahaan. Sementara tersangka kedua adalah HJ, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang bertindak sebagai Manajer Operasional PT HWR periode 2020–2025.
Saat ini, HJ resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Langkah tegas ini diambil penyidik karena WNA tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah menurut hukum.
Artikel Terkait
PT HWR Diduga Jadi 'Mafia Tambang' Emas Terbesar di Sulut, Beroperasi Ilegal Tanpa Kontribusi Daerah
Polda Sulut Didesak Tutup Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal PT HWR di Ratatotok dan Periksa Petingginya
Cerita Panjang PT. HWR Hingga Ribut Dengan Penambang Lokal di Lokasi Diduga Ilegal, Hingga Bawah-bawah Danrem
PT HWR Keluhkan Kendala Produksi Akibat Sengketa Lahan di Ratatotok, Terutama Konflik dengan Ci Gin
Akhirnya! Kejati Sulut Geledah Kantor PT HWR dan Dinas ESDM, 12 Alat Berat Disita Terkait Dugaan Korupsi Tambang
PT. HWR Bawa "Sial" ke Toko Emas di Sulut, Kejati Geledah 5 Toko
Korupsi Tambang PT HWR Rugikan Negara Rp45 Miliar: Mantan Kadis ESDM Sulut Ditahan, Manajer Asal Tiongkok Buron!