MANADO, SULUTZONE.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan pertambangan PT HWR periode 2020–2025.
Skandal ini ditaksir merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hingga mencapai Rp45 miliar.
Dari kedua tersangka tersebut, satu orang langsung dijebloskan ke sel tahanan, sedangkan satu tersangka lainnya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua Tersangka dan Peran Mereka
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua tersangka memiliki peran vital dalam lingkaran kasus korupsi ini:
- BAT (Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut Tahun 2019) BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) fiktif tanpa adanya penyelidikan awal atau kegiatan eksplorasi yang sah. Ia hanya mencatut data milik PT New Moon Minahasa. Tak hanya itu, BAT diduga menerima suap sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta dan sengaja tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM.
- HJ (Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025) WNA asal Tiongkok ini diduga kuat melakukan pengolahan, pemurnian, hingga penjualan emas hasil tambang PT HWR (periode 2021–2023) tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. HJ juga nekat memalsukan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama perusahaan.
Rincian Kerugian Fantastis Rp45 Miliar
Kerugian raksasa dalam kasus ini tidak hanya berdampak pada kas negara, melainkan juga pada ekosistem alam Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil penghitungan, total kerugian sebesar Rp45 miliar tersebut terdiri atas:
- Kerugian Akibat Kerusakan Lingkungan sebesar Rp17 Miliar: Berdasarkan penilaian dari Ahli Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB), aktivitas tambang ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang masif seluas 43 Hektar.
- Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp28 Miliar: Kerugian ini berasal dari hasil penjualan komoditas pertambangan emas yang tidak sesuai dengan RKAB.
Satu Ditahan di Rutan Manado, Satu Jadi Buronan
Pihak Kejati Sulut bergerak cepat pasca-penetapan tersangka. Tersangka BAT langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kota Manado selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan setelah menjalani pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup.
Nasib berbeda menimpa tersangka HJ. Karena mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, WNA Tiongkok ini kini resmi berstatus buron (DPO). Saat ini, Kejati Sulut tengah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait untuk memburu keberadaan HJ.
"Penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru yang diperoleh penyidik," tegas Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Bolitobi, Kamis (18/6/2026).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603, 604, dan 605 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sulut menegaskan berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memulihkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
PT HWR Diduga Jadi 'Mafia Tambang' Emas Terbesar di Sulut, Beroperasi Ilegal Tanpa Kontribusi Daerah
Polda Sulut Didesak Tutup Aktivitas Pertambangan Emas Ilegal PT HWR di Ratatotok dan Periksa Petingginya
Cerita Panjang PT. HWR Hingga Ribut Dengan Penambang Lokal di Lokasi Diduga Ilegal, Hingga Bawah-bawah Danrem
PT HWR Keluhkan Kendala Produksi Akibat Sengketa Lahan di Ratatotok, Terutama Konflik dengan Ci Gin
Akhirnya! Kejati Sulut Geledah Kantor PT HWR dan Dinas ESDM, 12 Alat Berat Disita Terkait Dugaan Korupsi Tambang
PT. HWR Bawa "Sial" ke Toko Emas di Sulut, Kejati Geledah 5 Toko