Polisi Pasang Police Line di PETI Oboy Dumoga Tapi Belum Ada Tersangka, Warga Tagih Ketegasan Polres Bolmong!

photo author
Sylvia Lasupu, Sulut Zone
- Senin, 13 April 2026 | 13:47 WIB
Barang Bukti yang disita Polisi (Dok. Istimewa)
Barang Bukti yang disita Polisi (Dok. Istimewa)

BOLAANG MONGONDOW, SULUTZONE – Penanganan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy, Kecamatan Dumoga, kini tengah menjadi sorotan publik.

Meski pihak Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) telah melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line), hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka.

​Kondisi ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat yang menilai penegakan hukum terkesan lamban dan hanya formalitas belaka.

Warga Pertanyakan Keseriusan Aparat

​Langkah awal kepolisian dalam mengamankan lokasi tambang ilegal tersebut memang diapresiasi, namun warga mulai meragukan kelanjutan proses hukumnya.

​“Sudah dipasang garis polisi, tapi tersangkanya belum ada. Kami bertanya, sebenarnya sejauh mana keseriusan penanganan kasus ini?” ujar salah satu warga Dumoga kepada media, Senin (13/04/2026).

​Masyarakat mendesak agar penyidik tidak berhenti pada penyegelan lokasi, tetapi segera mengungkap aktor intelektual maupun oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas PETI di Oboy tersebut.

Baca Juga: Aktivitas PETI di Oboy Kembali 'Bernapas', Alat Berat Bebas Beroperasi Pasca Penertiban

Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku

​Secara regulasi, aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran hukum serius yang merugikan negara dan lingkungan. Berdasarkan aturan yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis:

​UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba): Pasal 158 mengatur ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

​UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup): Jika terbukti merusak ekosistem, pelaku terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

​KUHP (Penyertaan): Pihak yang membiayai atau melindungi aktivitas ilegal ini juga dapat terseret secara hukum.

Ujian Kredibilitas Polres Bolmong

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X