Talaud, sulutzone.com – Unit Reskrim Polsek Kabaruan resmi melakukan penahanan terhadap seorang pemuda berinisial AAA (20), warga Desa Taduna, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini menjadi sorotan lantaran tersangka diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang serupa.
Kapolsek Kabaruan melalui Unit Reskrim mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan pada Senin 6 April 2026 malam sekitar pukul 22.00 WITA. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melengkapi seluruh persyaratan penahanan, mulai dari bukti materiil, formil, hingga pertimbangan objektif dan subjektif.
Peristiwa memilukan tersebut diduga terjadi pada Minggu, (05/03/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WITA. Berdasarkan laporan yang diterima dari korban, seorang perempuan berinisial NA, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka di depan halaman Aula Santa Familia, Desa Rarange, Kecamatan Kabaruan.
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk bertindak. Pasca laporan diterima dan dilakukan penyelidikan awal, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bagasi ini langsung diamankan petugas.
Rekam Jejak Kelam Tersangka
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses pemeriksaan.
Diketahui, pelaku AAA ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminalitas seksual. Pada Tahun 2022, Dia pernah terjerat kasus serupa dan telah dijatuhi vonis tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Talaud. Hanya berselang beberapa tahun atau tepat tahun ini , Pemuda tersebut kembali berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana yang sama.
Kapolsek Kabaruan Ipda Andika Amisi, S.H mengatakan Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf (b) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mengingat statusnya sebagai residivis, tersangka berpotensi menerima pemberatan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/02/IV/2026/Unitreskrim. Saat ini, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan akan menjalani masa penahanan di sel Polsek Kabaruan hingga 25 April mendatang untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Artikel Terkait
Pemkot Manado Beri Dispensasi ASN untuk Paskah Nasional 2026, Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda dan Jembatan Beton Capai 45%.
Kejar target Babinsa bangun Koperasi Merah Putih Kelurahan Beo Timur
Babinsa Koramil 1312-04/Rainis, Sertu Slamet Padu Komsos Dengan Kepala Sekolah Dan Guru
Babinsa Desa Tule Sertu Sertu Yerobeam Larenaung Melaksanakan Komsos, Perkuat Kemitraan Bersama Warga Desa Tule
Wujud Kemanunggalan, Babinsa Bersama Warga Gotong-Royong Angkut Pamboot ke Laut
Kawal Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI ke Lokasi Pasca Gempa, PLN UID Suluttenggo Siagakan 50 Personel dan Belasan Unit Power Backup
GAMKI Sulut Kecam Larangan Berdoa di Nice Playland Sawangan Minahasa
Gubernur Yulius Selvanus Dampingi Wapres Mas Gibran Kunjungi Lokasi Gempa di Beberapa Titik : Pastikan Sulut Bangkit Cepat
Paskah Nasional 2026 di Sulut Tuai Kritik, Absennya Foto Gubernur di Baliho Dinilai Cacat Simbolik