Polda Papua Barat Daya Dipastikan Tuntaskan Kasus Pemalsuan Ijazah di Raja Ampat yang Libatkan Warga Negara Asing

photo author
Nelson Sangadi, Sulut Zone
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 20:48 WIB
Istimewa
Istimewa

SORONG, SULUTZONE.COM– Proses hukum dugaan pemalsuan ijazah TK Baseftin Al-Marif Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya hingga kini masih berjalan di Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-Gerimis) Yosep Titirlolobi, SH menyatakan, pihaknya dan masyarakat di provinsi itu optimis proses penanganan kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan warga negara asing akan selesai demi kepastian hukum.

“Saya dan juga masyarakat di Papua Barat Daya optimis kasus dugaan pemalsuan ijazah di TK Baseftin Al-Marif Fafanlap akan tuntas. Polda Papua Barat Daya tentu akan menjaga integritasnya untuk menuntaskan kasus tersebut,” ujar Titirlolobi melalui keterangan tertulis di Sorong, kota Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/3).

Titirlolobi menambahkan, saat ini pihaknya juga sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya.

Penyidik Polda Papua Barat Daya sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjut Nomor: 26.lidik/1.a/I/RES.1.9./2026, yang menandakan proses penyidikan masih berlanjut. Kasus dugaan pemalsuan ijazah TK ini diduga pula melibatkan Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken.

“Kami optimis perkara ini masih terus ditangani oleh penyidik Polda Papua Barat Daya. Surat SP2HP yang kami terima menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berjalan,” ujar Titirlolobi lebih lanjut.

Titirlolobi mendesak Direktur Reskrimum Polda Papua Barat Daya segera menetapkan tersangka apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti serta keterangan saksi yang cukup.

Menurut Titirlolobi, langkah tersebut penting sehingga perkara pemalsuan ijazah itu tidak terkesan menggantung dan masyarakat dapat mengetahui kepastian hukum dari kasus yang sedang ditangani.

“Jika dua alat bukti dan keterangan saksi sudah cukup, kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka agar perkara ini menjadi jelas dan tidak mengambang,” ujar Titirlolobi.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik,” katanya.

Titirlolobi mengungkapkan pihaknya mengetahui adanya upaya lobi-lobi yang diduga dilakukan pihak yayasan kepada sejumlah pejabat kepolisian. Lobi tersebut diduga dilakukan kepada pimpinan di lingkungan Polda Papua Barat Daya, mulai dari Kapolda, Wakapolda hingga Direktur Reskrimum.

“Kami mengetahui bahwa pihak yayasan dengan kekuatan finansialnya terus melakukan lobi kepada penyidik, mulai dari Kapolda Papua Barat Daya, Wakapolda hingga Direskrimum,” kata Titirlolobi.

Meski demikian, Titirlolobi menegaskan pihaknya tetap percaya pada integritas aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. “Namun sampai saat ini kami masih percaya integritas Polda Papua Barat Daya di atas segalanya,” ujar Titirlolobi.

Titirlolobi menambahkan, Andrew John Miners, Pembina Yayasan MER selaku pemilik TK yang bernaung di bawah yayasan, merupakan warga negara asing sekaligus CEO Misool Eco Resort. John Miners sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kantor Imigrasi Papua Barat.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan memberikan keterangan tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,

Bersamaan dengan itu juga sudah ditetapkan Dorothea Deardon Nelson sebagai tersangka terkait pelanggaran Pasal 122 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian keduanya pada tangga 3 Desember 2025 oleh Kanwil Imigrasi Papua Barat/Papua Barat Daya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Talaud Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X