Terkait beredarnya isu bahwa perkara dugaan pemalsuan ijazah TK tersebut akan dihentikan, Titirlolobi menegaskan kabar tersebut tidak benar. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, hingga kini proses hukum masih berjalan.
“Kalau ada desas-desus yang mengatakan perkara ini akan dihentikan, itu tidak benar. Faktanya proses hukum sampai saat ini masih berjalan,” ujar Titirlolobi.
Titirlolobi menegaskan, bila di kemudian hari perkara tersebut benar-benar dihentikan, ia akan menempuh langkah hukum.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan praperadilan serta melaporkan perkara tersebut ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Kalaupun nanti kasus ini dihentikan, kami akan menempuh jalur hukum, salah satunya melalui praperadilan dan melaporkannya ke Mabes Polri agar mendapat atensi dariKapolri,” ujar Titirlolobi. (*)
KET FOTO:
Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken selaku pengelola TK Baseftin Al-Marif Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Artikel Terkait
Sisi Lain Cicilia Kristine Ngangi: Antara Target Penjualan dan Harmoni di Atas Panggung
Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Bersihkan SD Katolik Peret Talaud
Simbol Soliditas Perbatasan: Forkopimda Talaud Berkumpul dalam Buka Puasa Bersama di UPBU Melonguane Talaud
KPU Talaud Hadiri Rakor Strategis KPU Sulut: Pastikan Data Pemilih Berkelanjutan Tetap Valid
Kunjungi Beranda NKRI, Pangdam XIII/Merdeka Bakar Semangat Prajurit di Perbatasan Talaud
Buka Masa Sidang II Tahun 2025-2026, Pemkab dan DPRD Talaud Perkuat Sinergi Pembangunan
Safari Ramadhan 1447 H: Pemkab dan Polres Talaud Perkuat Sinergi di Masjid Nurul Jihad Bawunian
Sinergi di Bumi Porodisa: Bupati Welly Titah Hadiri Safari Ramadhan Polres Talaud di Lirung
Pansus DPRD Talaud Gelar Rapat LKPJ Bupati 2025, Evaluasi Realisasi Program Daerah
Mengapa B-2 Spirit Masih Menjadi Mimpi Buruk Pertahanan Udara