TALAUD, SULUTZONE.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengklarifikasi polemik pelantikan 47 pejabat oleh Bupati Talaud. Plt. Kepala BKPSDM, Gustaf Atang, menjelaskan bahwa rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebenarnya telah diterbitkan sejak 2025, namun belum sempat ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati sebelumnya.
Gustaf menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat dugaan, sehingga Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu.
“Rekomendasi dari BKN itu sudah ada sejak tahun 2025. Namun saat itu masa tugas Penjabat Bupati segera berakhir karena akan ada pelantikan Bupati definitif, sehingga rekomendasi tersebut belum sempat ditindaklanjuti,” jelas Gustaf, Senin (2/3) malam.
Mekanisme Pemeriksaan Internal
Pemkab Talaud telah membentuk tim internal yang diketuai Sekretaris Daerah serta melibatkan Inspektorat dan OPD terkait.
Tim telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melaporkan hasilnya secara resmi ke BKN melalui sistem.
Hingga kini, Pemkab masih menunggu jawaban lanjutan. Namun, karena belum ada tanggapan negatif, proses klarifikasi dianggap telah diterima oleh pusat.
Legalitas Pelantikan Melalui Sistem Terintegrasi
Mengenai pelantikan 47 pejabat, Gustaf memastikan prosesnya sah karena telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Menurutnya, sistem aplikasi disiplin dan mutasi BKN sangat ketat; jika ASN bermasalah, usulan akan tertolak otomatis secara sistem.
“Kalau pelantikan kemarin, pemerintah daerah menyatakan itu sudah sesuai prosedur. Kami tidak melantik pejabat tanpa pertek dari BKN.
Semua usulan jabatan diajukan melalui sistem dan menunggu verifikasi serta pertimbangan teknis dari BKN. Dan perteknya sudah keluar,” tegasnya.
Kesimpulan: Tidak Ada Pengabaian
Pemkab Talaud menegaskan tidak ada pengabaian terhadap rekomendasi BKN. Seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pelaporan hasil, telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami merasa tindak lanjut yang dilakukan Bupati terhadap rekomendasi BKN sudah sesuai prosedur. Mekanisme pelantikan juga sudah melalui sistem dan mendapatkan pertimbangan teknis,” pungkasnya.
Artikel Terkait
BPJN Sulut Segera Aspal Lubang Jalan di Winangun Atas, Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas
Babinsa Koramil 1312-01/Kabaruan Talaud Laksanakan Komsos di Bengkel, Dekatkan Diri dengan Warga dan Pantau Situasi Lingkungan
Polri Bongkar Sindikat Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia: 7 Tersangka Ditangkap
Sakral dan Penuh Makna, Ritual Pengasahan Pedang Digelar di Kelenteng Ban Hing Kiong
Selat Hormuz Ditutup Iran, Ancaman Serius bagi Ekonomi Global dan Indonesia
Safari Ramadhan 1447 H: Kapolres Talaud dan Sekda Bagikan Takjil Serta Zakat di Melonguane Talaud
Indonesia Berduka! Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Langsung Instruksikan Bendera Setengah Tiang
Konflik AS–Israel vs Iran Picu Alarm Energi Global, Indonesia Siaga Hadapi Dampaknya
Guncang Pasar 'Mid-Range', iPhone 17e Hadirkan Desain Premium Tanpa Harus Kuras Kantong.
Wujudkan Idulfitri Kondusif, Polres Kepulauan Talaud Matangkan Persiapan Pengamanan Lewat Rakor Lintas Sektor