BKPSDM Talaud: Pelantikan 47 Pejabat Sesuai Prosedur dan Pertek BKN

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Selasa, 3 Maret 2026 | 11:02 WIB
Istimewa
Istimewa

​TALAUD, SULUTZONE.COM – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud mengklarifikasi polemik pelantikan 47 pejabat oleh Bupati Talaud. Plt. Kepala BKPSDM, Gustaf Atang, menjelaskan bahwa rekomendasi BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN sebenarnya telah diterbitkan sejak 2025, namun belum sempat ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati sebelumnya.

​Gustaf menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bersifat dugaan, sehingga Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu.

​“Rekomendasi dari BKN itu sudah ada sejak tahun 2025. Namun saat itu masa tugas Penjabat Bupati segera berakhir karena akan ada pelantikan Bupati definitif, sehingga rekomendasi tersebut belum sempat ditindaklanjuti,” jelas Gustaf, Senin (2/3) malam.

​Mekanisme Pemeriksaan Internal
​Pemkab Talaud telah membentuk tim internal yang diketuai Sekretaris Daerah serta melibatkan Inspektorat dan OPD terkait.

Tim telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melaporkan hasilnya secara resmi ke BKN melalui sistem.
​Hingga kini, Pemkab masih menunggu jawaban lanjutan. Namun, karena belum ada tanggapan negatif, proses klarifikasi dianggap telah diterima oleh pusat.

​Legalitas Pelantikan Melalui Sistem Terintegrasi
​Mengenai pelantikan 47 pejabat, Gustaf memastikan prosesnya sah karena telah mengantongi Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Menurutnya, sistem aplikasi disiplin dan mutasi BKN sangat ketat; jika ASN bermasalah, usulan akan tertolak otomatis secara sistem.

​“Kalau pelantikan kemarin, pemerintah daerah menyatakan itu sudah sesuai prosedur. Kami tidak melantik pejabat tanpa pertek dari BKN.

Semua usulan jabatan diajukan melalui sistem dan menunggu verifikasi serta pertimbangan teknis dari BKN. Dan perteknya sudah keluar,” tegasnya.

​Kesimpulan: Tidak Ada Pengabaian
​Pemkab Talaud menegaskan tidak ada pengabaian terhadap rekomendasi BKN. Seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan hingga pelaporan hasil, telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​“Kami merasa tindak lanjut yang dilakukan Bupati terhadap rekomendasi BKN sudah sesuai prosedur. Mekanisme pelantikan juga sudah melalui sistem dan mendapatkan pertimbangan teknis,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nelson Sangadi

Sumber: Biro Manado Sulut Zone

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X