SulutZone.com, TONDANO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan terhadap terdakwa Patricia Maureen Beelt, SIK, alias PMB, selaku direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajrah Gardapati, dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Tondano pada hari Selasa, (20/01/2026) yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Baca Juga: BEM Nusantara Desak Presiden Prabowo Seriusi Masyarakat Luwu Raya
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, yang telah menimbulkan kerugian bagi pihak PT Adicitra Anantara.
Menurut penjelasan JPU, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsider.
Adapun pasal yang menjadi dasar tuntutan adalah Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan," kata JPU
Baca Juga: Tancap Gas! Andrei Angouw Targetkan Ekonomi Manado 2027 Melalui RKPD dan Aplikasi SiAwas
Sementara itu, pihak PT Adicitra Anantara yang bertindak sebagai penggugat melalui perwakilannya, Tike, menyampaikan rasa puas terhadap tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum
"Tuntutan yang disampaikan telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan besarnya kerugian yang telah dialami perusahaan akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, " Katanya.
Setelah proses pembacaan tuntutan selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan.
Hal ini dilakukan mengingat pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya telah meminta waktu selama satu pekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) sebagai bagian dari upaya pembelaan dalam perkara ini.
Artikel Terkait
Tanggapi Narasi ‘Menkeu Purbaya Ditipu Bank Himbara soal Suntikan Dana Rp200 Triliun,’ Kemenkeu: Hoaks!
Perkuat Jiwa Nasionalisme, Babinsa Melonguane Tanamkan Nilai Kedisiplinan bagi Siswa SMAN 1
Dandim 1312/Talaud, Letkol Arh. Yanuar Yudistira, Bersama Forkopimda Talaud Menerima Kunjungan DanKodaeral VIII/Manado
Tancap Gas! Andrei Angouw Targetkan Ekonomi Manado 2027 Melalui RKPD dan Aplikasi SiAwas