Hadang Bus Trans Manado di Zero Point, Sopir Mikrolet Diamankan Reskrim Polresta Manado

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Minggu, 21 Desember 2025 | 18:44 WIB
Pelaku penghadangan BTS (Ist)
Pelaku penghadangan BTS (Ist)

SULUTZONE.COM, MANADO – Ketegasan dalam menjaga ketertiban lalu lintas ditunjukkan oleh jajaran Polresta Manado. Tim Satgas Gakkum bersama piket Resmob Charlie mengamankan seorang sopir mikrolet berinisial A.L. (38) pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.

Pria tersebut diamankan setelah melakukan aksi penghadangan terhadap Bus Trans Manado (BTS) yang mengakibatkan kemacetan cukup parah di sekitar kawasan ikonik Zero Point, pusat Kota Manado.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, yang didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono, menjelaskan bahwa tindakan pengamanan ini merupakan upaya nyata kepolisian untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga: Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto Pimpin Langsung Pembubaran Tawuran di Mayondi

“Yang bersangkutan diamankan karena menghentikan kendaraannya secara serong di tengah jalan. Hal ini menghambat laju Bus Trans Manado serta pengguna jalan lainnya, sehingga menimbulkan tumpukan kendaraan,” jelas AKP Elwin Kristanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, A.L. mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena mengikuti ajakan rekan-rekan sesama sopir mikrolet untuk turut serta dalam sebuah aksi protes. Ia sengaja menghentikan kendaraannya di badan jalan sebagai bentuk solidaritas kelompoknya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, A.L. langsung digelandang ke Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan pembinaan khusus serta melakukan interogasi terhadap pelaku.

Baca Juga: Ricuh di Pasar 45 Manado, Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Petugas Diringkus Team Delta

Selain diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang, A.L. juga harus berhadapan dengan aturan lalu lintas. Satlantas Polresta Manado secara resmi memberikan tindakan tilang sesuai dengan jenis pelanggaran marka dan hambatan jalan yang dilakukannya.

“Polresta Manado mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Tetaplah mematuhi aturan hukum yang berlaku demi keselamatan bersama,” pungkas AKP Elwin Kristanto.

Ingin mendapatkan berita terbaru seputar aturan lalu lintas, perkembangan transportasi publik, dan aksi tegas kepolisian di Sulawesi Utara? Segera kunjungi sulutzone.com sekarang juga!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X