Talaud, sulutzone.com - Bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) pada 9 Desember 2025, Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Talaud mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Daran.
Tersangka yang ditetapkan berinisial RT, mantan Kepala Desa Daran, Kecamatan Pulutan, Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk Tahun Anggaran (TA) 2017 hingga TA. 2018 Tahap II.
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yaitu Rp 289.471.030,00 (Dua ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh satu ribu tiga puluh rupiah). Nilai ini merujuk pada Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No. 28/LPKN-INS/X-2025 dari Inspektorat Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kapolres Kepulauan Talaud, AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK., MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Glen C.Damar, S.Th.,SH.,MH dan Kanit III ( Tipikor) Satreskrim, Aiptu Julius Kallungan, SH menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah bertindak di luar prosedur dan mengabaikan peran perangkat desa.
"Tersangka sebagai Kepala Desa bertindak tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia tidak melibatkan perangkat desa, baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) maupun sebagai PPTKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa), terutama dalam proses pengadaan barang/jasa dan pengelolaan keuangan desa," ujar Kapolres pada Selasa (9/12/2025) saat press confereance
Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan dari 23 saksi, keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Talaud, serta bukti surat berupa Dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dan print out Aplikasi Siskeudes.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Polres Kepulauan Talaud berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus korupsi, sejalan dengan semangat peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Artikel Terkait
Listrik Gratis Kado Natal SMPK Arastamar Sigi: PLN Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan Melalui Akses Energi Andal
GM PLN UID Suluttenggo Usman Bangun Apresiasi Perokris Palu: Inisiatif Sosial Ini Patut Jadi Contoh
Senyum Siswa SMPK Arastamar Sambut Kado Natal PLN: Listrik Gratis dan Sentuhan Kasih Bawa Dampak Besa
Dari Masjid ke Masjid, Manfaat yang Mengalir: Program Da’i Cahaya YBM PLN UP3 Gorontalo Sentuh 319 Anak Yatim-Dhuafa
Kejati Sulut Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Kerjasama PPLH-SDA UNSRAT 2015-2024
MUSDA HIPMI Sulut : Pendaftaran Calon Ketua Umum HIPMI Sulut Ditutup, Hizkia Sembel Calon Tunggal
Penting! PLN UP3 Manado Mohon Maaf, Sejumlah Area Terdampak Pemadaman Sementara untuk Peningkatan Keandalan Jaringan
YBM PLN UP3 Gorontalo Santuni 319 Anak Yatim-Dhuafa, Perkuat Karakter Generasi Muda Lewat Program Da’i Cahaya
Dari Zakat Pegawai PLN: YBM UP3 Gorontalo Salurkan Bantuan Da’i Cahaya, Sentuh Ratusan Anak Yatim
Ombudsman RI Sulteng Apresiasi Upaya PLN Palu: Keterbukaan dan Respons Cepat Landasan Pelayanan Publik yang Baik