Sulutzone.com - Gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi kandas, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum Nadiem terkait status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus tersebut.
“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Terkini, putusan itu menegaskan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap Nadiem sah menurut hukum.
Upaya hukum yang ditempuh Nadiem sejak akhir September lalu kini berakhir tanpa hasil, sekaligus menandai babak baru dalam proses penyidikan yang terus berjalan di institusi kejaksaan.
Selama persidangan, perdebatan antara tim kuasa hukum Nadiem dan jaksa berlangsung sengit.
Pihak Nadiem mempersoalkan bukti formil yang dianggap tidak lengkap, sementara jaksa menegaskan semua prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Menilik ke belakang, terdapat sejumlah fakta di balik perjalanan sidang praperadilan yang ditempuh Nadiem Makarim. Berikut ini ulasan selengkapnya.
1. Keberatan atas Penetapan Tersangka
Gugatan praperadilan Nadiem Makarim didaftarkan pada Selasa, 23 September 2025, dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Penasihat hukum Nadiem, Hana Pertiwi sempat menuturkan, penetapan tersangka oleh Kejagung cacat formil karena tidak disertai dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang,” kata Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan, pada Selasa, 23 September 2025.
Menurut Hana, jika penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanan terhadap kliennya juga tidak memiliki dasar hukum.
Di sisi lain, ia menegaskan terkait lembaga audit yang berwenang hanya BPK atau BPKP, bukan pihak lain.
Artikel Terkait
Patroli Minggu Polsek Nanusa: Jamin Keamanan Ibadah Sentral Tiga Gereja
Polsek Malalayang dan Bulog Gelar Pangan Murah, 2 Ton Beras Ludes Terjual
Tragedi di Laut NTT: ABK Tikam Rekan Sekapal Hingga Tewas
Tinjau Tuminting-Sindulang, Richard Sualang Pastikan Jalan Hotmix Berjalan Sesuai Rencana
Kadis PUPR Manado Katakan Bongkar Proyek Asal Jadi Miliaran di Malalayang, CV. JECHI AILSIE "Bapongo"
TAUFİK TUMBELAKA: Pemotongan Dana Pusat Ujian Berat, Kepala Daerah Wajib Kreatif & Efisien
Turlap Paal Dua, Wawali Manado Tinjau Sekolah dan Infrastruktur
Trump Puji-puji Prabowo di KTT Mesir: Babak Baru Diplomasi Perdamaian Gaza
Patrick Kluivert dan Janji Piala Dunia yang Gagal Ditepati: Nasib di Ujung Tanduk, Kritik Deras Menghampiri
Kilas Balik 'Family Office' Sejak era Jokowi yang Kini Tak Dijatah APBN hingga Jadi Kemelut Nasib Proyek Ambisius Luhut Panjaitan