Klarifikasi Pihak Rutan Kotamobagu : Biaya Telepon WBP Rp2.000 Per 5 Menit, Bukan 'Bisnis Gelap'

photo author
REDAKSI, Sulut Zone
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 20:28 WIB
KPP Rutan Kotamobagu, Djhony Tumangken (Istimewa)
KPP Rutan Kotamobagu, Djhony Tumangken (Istimewa)

KOTAMOBAGU - Isu mengenai dugaan praktik "bisnis telepon gelap" di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu menjadi sorotan publik.

Menanggapi pemberitaan di berbagai media daring, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kotamobagu, Djhony Tumangken, angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Tumangken mengapresiasi perhatian media yang dinilainya sebagai bentuk pengawasan dan kepedulian terhadap tata kelola sistem di Rutan Kotamobagu.

Mengenai dugaan adanya pungutan liar atau praktik bisnis telepon yang memberlakukan tarif tinggi, Djhony Tumangken membantah keras hal tersebut. Ia membenarkan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih diizinkan berinteraksi dengan keluarga melalui telepon, namun hal itu dilakukan melalui sistem resmi Wartelsus Pas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).

Baca Juga: Rutan Kotamobagu Geger! Diduga Ada Bisnis Telepon Ilegal, Raup Rp60 Juta/Bulan

"Benar, penggunaan telepon masih dilakukan lewat Wartelsus Pas. Namun, tarif resminya hanya Rp2.000 per lima menit, bukan Rp10.000 seperti yang diberitakan," tegas Tumangken.

Ia menjelaskan bahwa sistem Wartelsus Pas yang digunakan saat ini merupakan peninggalan dari masa Kementerian Hukum dan HAM sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KIMIPAS). Saat ini, Rutan Kotamobagu tengah berupaya mencari mitra kerja atau vendor untuk memperbarui sistem Wartelsus agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KIMIPAS.

Jadwal penggunaan Wartelsus Pas juga diatur ketat, yakni pada pukul 08.00–11.30 WITA dan 13.15–16.00 WITA setiap harinya.

Baca Juga: PUPR Manado Akui Pekerjaan CV. JECHI AILSIE di Malalayang Amburadul, Reiner Pangemanan: Bongkar

Selain isu telepon, Tumangken juga memberikan penjelasan terkait sorotan media mengenai tiga WBP yang dituding "bebas keluar" Rutan Kotamobagu.

Menurutnya, informasi tersebut benar, namun aktivitas ketiga WBP di luar rutan adalah bagian dari program resmi dan telah melalui proses yang diatur.

"Sorotan media itu benar, tiga WBP memang ada di luar dan itu sudah melalui Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Mereka diperbantukan untuk mendukung program nasional tentang ketahanan pangan," jelasnya.

Ketiga WBP tersebut dipilih karena memiliki keahlian dalam mengelola ketahanan pangan milik rutan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjalankan program tersebut.

Menutup klarifikasinya, Tumangken berharap sorotan dari media dapat menjadi semangat untuk menjalankan tugas lebih baik. Ia juga meminta agar setiap informasi terkait Rutan Kelas II B Kotamobagu dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X