KOTAMOBAGU - Isu mengenai dugaan praktik "bisnis telepon gelap" di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotamobagu menjadi sorotan publik.
Menanggapi pemberitaan di berbagai media daring, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR) Kotamobagu, Djhony Tumangken, angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Tumangken mengapresiasi perhatian media yang dinilainya sebagai bentuk pengawasan dan kepedulian terhadap tata kelola sistem di Rutan Kotamobagu.
Mengenai dugaan adanya pungutan liar atau praktik bisnis telepon yang memberlakukan tarif tinggi, Djhony Tumangken membantah keras hal tersebut. Ia membenarkan bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih diizinkan berinteraksi dengan keluarga melalui telepon, namun hal itu dilakukan melalui sistem resmi Wartelsus Pas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan).
Baca Juga: Rutan Kotamobagu Geger! Diduga Ada Bisnis Telepon Ilegal, Raup Rp60 Juta/Bulan
"Benar, penggunaan telepon masih dilakukan lewat Wartelsus Pas. Namun, tarif resminya hanya Rp2.000 per lima menit, bukan Rp10.000 seperti yang diberitakan," tegas Tumangken.
Ia menjelaskan bahwa sistem Wartelsus Pas yang digunakan saat ini merupakan peninggalan dari masa Kementerian Hukum dan HAM sebelum bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KIMIPAS). Saat ini, Rutan Kotamobagu tengah berupaya mencari mitra kerja atau vendor untuk memperbarui sistem Wartelsus agar sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KIMIPAS.
Jadwal penggunaan Wartelsus Pas juga diatur ketat, yakni pada pukul 08.00–11.30 WITA dan 13.15–16.00 WITA setiap harinya.
Baca Juga: PUPR Manado Akui Pekerjaan CV. JECHI AILSIE di Malalayang Amburadul, Reiner Pangemanan: Bongkar
Selain isu telepon, Tumangken juga memberikan penjelasan terkait sorotan media mengenai tiga WBP yang dituding "bebas keluar" Rutan Kotamobagu.
Menurutnya, informasi tersebut benar, namun aktivitas ketiga WBP di luar rutan adalah bagian dari program resmi dan telah melalui proses yang diatur.
"Sorotan media itu benar, tiga WBP memang ada di luar dan itu sudah melalui Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan). Mereka diperbantukan untuk mendukung program nasional tentang ketahanan pangan," jelasnya.
Ketiga WBP tersebut dipilih karena memiliki keahlian dalam mengelola ketahanan pangan milik rutan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk menjalankan program tersebut.
Menutup klarifikasinya, Tumangken berharap sorotan dari media dapat menjadi semangat untuk menjalankan tugas lebih baik. Ia juga meminta agar setiap informasi terkait Rutan Kelas II B Kotamobagu dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum dipublikasikan.
Artikel Terkait
Rayakan Kebersamaan: Kue Ulang Tahun dari Polres-Kejaksaan Hangatkan Peringatan HUT ke-80 TNI
'Demi HUT ke-80 TNI: Talaud Gelar Siskamling Maraton, Jamin Keamanan Sampai Hari-H"
Rutan Kotamobagu Geger! Diduga Ada "Bisnis Telepon" Ilegal, Raup Rp60 Juta/Bulan
Kapolres Talaud Kunker di Polsek Essang
Kapolres Talaud dan Ketua Cabang Bhayangkari Kunker di Polsek Gemeh
PANAS! Sekda Talaud Yohanes Kamagi 'Buka Suara' Soal Kisruh Pergeseran Anggaran Rp 21 Miliar, Sebut Tak Dilibatkan PJ!
PUPR Manado Akui Pekerjaan CV. JECHI AILSIE di Malalayang "Amburadul", Reiner Pangemanan: Bongkar
Tim Bravo Resmob Polresta Manado Bekuk Penimbun 455 Liter Pertalite di Mandolang
"Jadikan Talaud Zona Aman, Sat Samapta Perkuat Patroli Presisi di Pusat Keramaian dan Perkantoran"
Wujudkan Personel Sehat: Polres Talaud Terima Sosialisasi Mendalam Pencegahan Kanker Prostat dan Serviks dari YSKI